Jepang untuk sementara melarang warga negara asing (WNA) nonresiden mulai Senin (28/12) hingga akhir Januari 2021. Seperti dilansir AFP, Pelarangan itu ditetapkan terkait penemuan kasus pertama mutasi baru virus corona (Covid-19) pada kedatangan penumpang dari Inggris di negara tersebut.
Meskipun demikian warga Jepang dan residen berkebangsaan asing yang tiba dari luar negara itu tetap diperbolehkan masuk dengan syarat menunjukkan bukti tes negatif Covid-19 yang dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya itu, seluruh pendatang juga wajib menjalani karantina selama dua pekan setelah mendarat di Jepang.
Sebagai informasi, kasus nomor 1 mutasi baru Covid-19 ditemukan pada penumpang pesawat yang tiba dari Inggris, Jumat (25/12).
Varian baru Covid-19 juga ditemukan pada seorang pria beserta seorang anggota keluarganya. Keduanya jadi kasus varian baru pertama yang ditemukan di luar bandara.
Terkini, Kementerian Kesehatan Jepang mengumumkan total lima orang--yang semuanya berasal dari Inggris--telah ditemukan terinfeksi corona mutasi baru.
Varian baru itu menambah kekhawatiran rakyat Jepang terhadap Covid-19 mengingat kasus baru kembali mencapai angka tertinggi pada Sabtu (26/12).
Jumlah kasus baru di ibu kota Jepang, Tokyo, mencapai 949 orang. Sementara itu, penambahan kasus positif di Jepang mencapai 3.000 kasus per hari.