Kemunculan varian baru dari virus Sars-Cov2 di South Wales, Inggris, diupayakan jangan sampai memperparah perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Saat ini, sejumlah negara di Eropa dan Australia melaporkan telah mengidentifikasi virus serupa yang dinamakan Sars-Cov-2-VUI2020-12/01 itu.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito berharap kehadiran varian virus corona di Inggris tidak sampai masuk ke dalam negeri dan memperparah penanganan Covid-19 di Indonesia yang masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, pihaknya turut menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Khususnya memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia. Karena ditemukannya varian baru, maka berpotensi terdistribusi ke negara lain," ujar Wiku saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Kamis (24/12).
Surat edaran tersebut mengatur ketentuan bagi warga negara asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara asing.
Khusus WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu.
Kemudian bagi WNA dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung dan transit harus menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum tanggal jam keberangkatan.
Sementara bagi WNI yang datang dari negara Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Untuk ketentuan kedatangan WNA dari negara lain, juga sudah diatur dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020.
Tahapan selanjutnya, lanjut Wiku, bagi WNA atau WNI yang lolos pemeriksaan awal, harus melakukan tes ulang RT-PCR.
"Jika hasilnya positif, maka harus menjalani perawatan lanjutan. Jika hasilnya negatif, maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi selama 5 hari (sejak tanggal kedatangan)," jelasnya.
Bagi WNA atau WNI negatif Covid-19 dan telah menjalani isolasi selama 5 hari, maka akan dilakukan tes ulang RT-PCR tahap 2.
Pertimbangan tes ulang ini adalah median waktu inkubasi virus Covid-19 yaitu selama 5 hari. Apabila hasil tes kedua itu negatif, maka pelaku perjalanan akan diperbolehkan memasuki Indonesia.
Namun, apabila hasil tes kedua positif Covid-19, maka harus melakukan perawatan lanjutan.
Untuk biaya perawatan ini, Wiku menyebut bagi WNI ditanggung pemerintah Indonesia, sedangkan WNA akan bersifat mandiri atau berbayar.
"Pada prinsipnya, peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas, yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia," terang Wiku.
(ang/fef)