Texas Gugat Presiden Biden usai Tangguhkan Deportasi Imigran

AP | CNN Indonesia
Senin, 25 Jan 2021 17:36 WIB
Negara Bagian Texas menggugat Presiden Amerika Serikat Joe Biden terkait penerapan moratorium deportasi imigran ilegal selama 100 hari.
Presiden AS Joe Biden digugat oleh negara bagian Texas. (Foto: AFP/JIM WATSON)
Jakarta, CNN Indonesia --

Negara Bagian Texas menggugat Presiden Amerika Serikat Joe Biden terkait penerapan moratorium deportasi imigran ilegal selama 100 hari.

Gugatan itu diajukan untuk menghentikan kebijakan Biden yang akan menyetop deportasi "untuk non-warga negara tertentu" yang akan berlaku mulai Jumat pekan ini.

Sejak resmi dilantik pada Rabu (20/1), Biden telah mendatangani banyak perintah eksekutif. Salah satu perintah eksekutif itu merupakan pencabutan mandat pendahulunya, Presiden Donald Trump, terkait kebijakan deportasi ya g selama ini diprioritaskan bagi imigran ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip ABC News, Texas mengklaim moratorium deportasi itu melanggar kesepakatan Trump dengan sejumlah negara bagian yang ditandatangani beberapa pekan sebelum sang presiden lengser.

"Gagal menerapkan hukum ini secara benar dapat membahayakan warga negara kita dan personel keamanan secara langsung," kata Pengacara Negara Bagian Texas, Ken Paxton.

Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS dan Gedung Putih belum mengomentari gugatan pertama yang dilayangkan atas pemerintahan Biden ini.

Gugatan yang berulang kali mengutip persetujuan Texas dengan pemerintahan Trump itu diajukan ke hadapan Hakim Distrik Selatan Texas, Drew Tipton. Tipton diangkat sebagai hakim distrik oleh Trump.

Texas menjadi salah satu negara bagian AS yang berbatasan dengan negara lain. Texas memiliki wilayah sepanjang 1.200 mil yang berbatasan langsung dengan Mexico.

Selama empat tahun terakhir, Texas menjadi salah satu negara bagian yang setia mendukung kebijakan keras imigrasi Trump.

Biden memang langsung menerbitkan beberapa keputusan presiden yang membatalkan sejumlah kebijakan pendahulunya itu tak lama setelah dilantik.

Dilansir Associated Press, Kamis (21/1), tiga kebijakan utama yang kembali diterapkan Biden adalah kewajiban penggunaan masker, kembali menaati Perjanjian Iklim Paris dan membatalkan sejumlah kebijakan Trump untuk pendatang.

Dalam bidang imigrasi, Biden mencabut larangan masuk yang diterapkan Trump terhadap penduduk dari tujuh negara mayoritas Muslim yang diterapkan pada Januari 2017.

Selain itu, Biden juga berjanji akan segera menghentikan pembiayaan proyek tembok penghalang yang digagas Trump, di sepanjang perbatasan dengan Meksiko.

(rds/evn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER