Seorang lelaki Malaysia batal dihukum cambuk sanksi Syariat Islam karena berhubungan sesama jenis, setelah banding yang dia ajukan disetujui pengadilan tinggi setempat pada Kamis (25/2).
Lelaki berusia sekitar 30-an tahun itu didakwa di Negara Bagian Selangor pada 2019 Syariat Islam Malaysia karena melawan kodrat akibat mencoba melakukan hubungan intim sesama jenis, seperti dilansir AFP.
Pria itu termasuk di antara 11 orang yang ditangkap di sebuah apartemen pada 2019 karena diduga melakukan hubungan sesama jenis. Beberapa orang tersebut telah mengaku melanggar Syariat Islam dan dijatuhi hukuman cambuk, denda, dan penjara hingga tujuh bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, dengan keputusan bulat, hakim pada pengadilan tinggi Malaysia menyatakan bahwa hukum Islam yang diterapkan di Negara Bagian Selangor tidak konstitusional dan berlawanan dengan hukum nasional. Karena itu, pihak berwenang tidak memiliki kewenangan menjatuhkan hukum terhadap pria tersebut.
Menurut sang kuasa hukum, Surendra Ananth, putusan pengadilan itu membuat hukuman kliennya dibatalkan. Tak hanya itu, Ananth juga mengatakan kasus yang menggiring kliennya itu juga harus dibatalkan.
Hubungan sesama jenis merupakan tindakan ilegal di Malaysia. Meski begitu, hukuman terkait para pelanggar ini jarang terjadi.
Sementara itu, Malaysia memiliki sistem hukum jalur ganda yakni hukum pidana secara umum dan syariat islam yang diberlakukan setiap negara bagian. Namun, beleid yang diterapkan di daerah tidak boleh bertentangan dengan UU pemerintah federal atau pusat.
Selama ini, hubungan sesama jenis sudah dianggap kejahatan menurut hukum pidana nasional meski aturan tersebut jarang ditegakkan.
Aktivis LGBT mengatakan syariat Islam dimanfaatkan banyak pihak di Malaysia untuk menargetkan komunitas mereka. Penangkapan, pemenjaraan, hingga hukuman cambuk kerap dijatuhkan kepada para kaum LGBT di Negeri Jiran.
Lihat juga:Mahathir Sebut Malaysia Tak Bisa Terima LGBT |
Aktivis LGBT Malaysia, Numan Afifi, menyambut baik keputusan pengadilan tinggi Malaysia tersebut. Ia menganggap putusan itu menjadi kemajuan bagi hak kaum LGBT.
"Ini menandai kemajuan monumental bagi hak LGBT di Malaysia. Kami telah bekerja keras selama bertahun-tahun untuk hidup bermartabat tanpa takut dituntut," kata Afifi.
(rds/ayp)