Mantan Raja Spanyol, Juan Carlos I (82), membayar pengembalian pajak sebesar EUR4 juta (sekitar Rp69,5 miliar) terkait dugaan skandal korupsi.
Dilansir Reuters, Jumat (26/2), menurut kuasa hukum Juan Carlos I, Javier Sanchez-Junco, pengembalian pajak kliennya itu termasuk bunga dan denda akibat dugaan penyalahgunaan anggaran dari sebuah yayasan yang digunakan untuk membiayai perjalanan dan kegiatan lain sang mantan raja.
Penyidik pada Mahkamah Agung Spanyol mengusut dugaan korupsi dalam sejumlah kesepakatan bisnis yang melibatkan Juan Carlos I, termasuk kontrak proyek kereta cepat di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, melalui kuasa hukumnya, Juan Carlos I menyangkal tuduhan korupsi.
Juan Carlos memutuskan turun tahta pada 2014 silam untuk memberi jalan anaknya, Felipe, naik tahta. Akibat keputusannya kini hak kekebalan hukumnya dicabut.
Pada Maret lalu, media Swiss melaporkan dugaan suap kerajaan terkait proyek kereta api di Arab Saudi.
Juan Carlos I diduga menerima dana senilai US$100 juta atau sekitar Rp1,5 triliun dari mantan Raja Saudi Abdullah pada 2008. Dana itu masuk ke akun bank di Swiss milik salah satu yayasan yang berbasis di Panama.
Pada bulan yang sama, media Inggris The Daily Telegraph melaporkan Raja Felipe VI sebagai salah seorang beneficiary dari yayasan tersebut.
Juan Carlos I menduduki tahta Kerajaan Spanyol sejak November 1975 hingga Juni 2014. Ia dianggap sebagai tokoh penting dalam transisi dari kepemimpinan diktator Jenderal Fransisco Franco ke arah demokrasi.
Saat ini Juan Carlos mengasingkan diri di Uni Emirat Arab.
Sejak naik takhta pada tahun 2014, Raja Felipe VI telah mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki citra kerajaan, seperti memberlakukan kode etik pada bangsawan.
(ayp/ayp)