Seorang pria asal Korea Utara, Mun Chol Myong, akan diekstradisi dari Malaysia ke Amerika Serikat setelah diduga melakukan pencucian uang di Negeri Paman Sam.
Ekstradisi itu diproses setelah Mun kalah banding dalam gugatan hukum terakhir di pengadilan tinggi Malaysia pada Selasa (9/3). Pengadilan tinggi Malaysia menolak banding terakhir Mun dan semua persyaratan perjanjian ekstradisi Malaysia-AS telah dipenuhi.
Dalam persidangan, jaksa penuntut Mohamad Dusuki Mokhtar mengatakan bahwa itu adalah "kewajiban pemerintah Malaysia untuk memfasilitasi ekstradisi."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini melibatkan hubungan antara kedua negara, kami tidak khawatir terkait hak atas pengadilan yang adil. Persidangan yang sebenarnya akan berlangsung di AS," kata Dusuki.
Mun telah menetap di Malaysia sejak satu dekade terakhir bersama keluarganya. Ia dikabarkan ditangkap pada 2019 setelah ada permintaan ekstradisi dari Washington.
Biro Investigasi Federal (FBI) menyebut Mun memimpin kelompok kriminal yang memasok barang terlarang ke Korea Utara dan mencuci uang melalui salah satu perusahaan.
Dilansir AFP, Mun dituduh atas empat dakwaan pencucian uang dan dua persekongkolan untuk melakukan pencucian uang.
Mun mengajukan banding terkait permintaan ekstradisinya ke AS. Pengacara Mun, Gooi Soon Seng, berargumen bahwa kliennya itu orang yang tidak bersalah dan terperangkap di tengah ketegangan diplomatik antara Washington dan Pyongyang.
Gooi mengatakan tuduhan yang dilayangkan pada kliennya itu berkaitan dengan pekerjaannya di Singapura. Tidak jelas apa saja yang dituduhkan kepada Mun.
Namun, beberapa kasus berkaitan dengan perusahaan Mun di Singapura yang disebut mengirimkan barang mewah seperti minuman keras dan jam tangan ke Korea Utara. Sementara itu, Korea Utara masih menjadi subjek sanksi AS.
Mun tidak hadir dalam persidangan hari ini. Namun, istri dan putrinya tetap hadir.
Gooi mengatakan keluarga kliennya itu "kecewa" dengan putusan hakim. Saat ini, Gooi mengatakan pihak berwenang Malaysia akan memutuskan tanggal ekstradisi dalam waktu dekat.
(rds/evn)