China bakal menerbitkan visa bagi warga asing dari negara mana pun yang telah disuntik vaksin Covid-19 buatan Negeri Tirai Bambu.
Kedutaan besar China di beberapa negara telah mengeluarkan pemberitahuan bahwa mereka telah membuka kembali permohonan visa bagi warga asing.
Dalam sebuah pernyataan pada Senin (15/3), kedutaan besar China di Amerika Serikat mengatakan bahwa mereka akan mulai memproses "pemohon visa yang diinokulasi dengan vaksin Covid-19 China".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan visa ini berlaku mulai pekan ini bagi warga asing yang hendak mengunjungi China daratan untuk keperluan pekerjaan, perjalanan bisnis, bertemu dengan keluarga, atau 'urusan kemanusiaan'.
Mengutip AFP, kedutaan mengatakan syarat permohonan visa ini berlaku bagi mereka yang telah disuntik dua dosis vaksin corona atau satu dosis minimal 14 hari sebelum pengajuan.
Selain di AS, kedutaan besar China di negara lain termasuk India, Pakistan, Filipina, Italia, dan Sri Lanka juga mengeluarkan pernyataan serupa.
Ketika tiba di China, warga asing masih harus menjalani karantina selama tiga pekan.
Lebih dari setahun sejak terjadi penyebaran virus corona, China telah menutup perbatasan dan melarang kedatangan bagi warga asing di negaranya.
Pemerintahan Xi Jinping saat ini terus mendorong rencana inokulasi bagi warga lokalnya menggunakan empat vaksin yang diproduksi di dalam negeri.
Beijing juga telah mengirim vaksin Covid-19 ke sejumlah negara untuk meredam kritik asing atas sumber penyebaran virus corona. Indonesia, Filipina, dan Turki termasuk dalam negara yang membeli vaksin Covid-19 buatan perusahaan China.
(evn)