Sejumlah pemilik kelab pertunjukan tari striptis menggugat pemerintah Kota New York, Amerika Serikat, karena tetap dipaksa tutup selama masa pandemi.
Mereka beralasan pemerintah Kota New York tidak adil karena kelab yang menyuguhkan atraksi penari bugil harus tutup, padahal bar yang diisi pertunjukan musik dan tempat perjudian diizinkan buka.
Dilansir Associated Press, Jumat (19/3), gugatan itu antara lain dilayangkan oleh pemilik kelab tari telanjang Starlet's, Sugar Daddy's, dan Gallagher's 2000 yang berada di Queens. Mereka mengatakan keputusan pemerintah kota yang tidak memperbolehkan mereka beroperasi melanggar Amandemen Pertama dan ke-14 Undang-Undang Dasar AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara Kantor Gubernur New York, Jack Sterne, mengatakan gugatan yang dilayangkan para pemilik kelab penari telanjang itu sama dengan meremehkan protokol kesehatan yang berlandaskan kajian ilmiah.
"Meski kami mencoba menggiatkan kembali perekonomian secepatnya, berdasarkan kajian ilmiah dan data menyatakan tempat hiburan yang menyuguhkan pertunjukan tarian erotis tidak termasuk," kata Sterne melalui pernyataan.
Di dalam gugatan itu juga tidak dicantumkan soal ganti rugi. Mereka menyatakan empat kelab tarian erotis di Queens sudah siap kembali beroperasi sejak masa awal pandemi.
Para pemilik kelab itu menyatakan siap menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti kewajiban mengenakan masker, pemeriksaan suhu badan, menjaga jarak dan secara berkala membersihkan seluruh permukaan di dalam kelab hingga peralatan elektronik dengan cairan disinfektan.
Menurut isi gugatan itu, 41 negara bagian di AS sudah membolehkan kelab tarian eksotis kembali beroperasi di masa pandemi.
(ayp/ayp)