IKEA Prancis Digugat dengan Tuduhan Memata-matai Karyawan
Cabang IKEA di Prancis digugat ke pengadilan dengan tuduhan memata-matai karyawan dan pelamar pekerjaan menggunakan jasa detektif partikelir maupun petugas polisi.
Seperti dilansir dari AFP, jika tuntutan itu terbukti, mantan petinggi IKEA Prancis bisa terancam hukuman penjara maksimal setidaknya selama 10 tahun.
Lihat juga:Dua Dekade Mewujudkan Mimpi di Strasbourg |
Dugaan tindakan ilegal memata-matai karyawan dan calon karyawan oleh IKEA itu sendiri terbongkar setelah hasil liputan investigasi Le Canard Enchaine dan Mediapart.
Pengadilan sendiri melakukan pembuktian pada praktik 'memata-matai' oleh IKEA tersebut pada kurun waktu 2009-2012.
Namun, jaksa menilai tindakan manajemen IKEA itu sendiri telah berlangsung sekitar satu dekade lebih awal.
Kuasa hukum dari IKEA Prancis, Emmanuel Daoud , mengatakan pihaknya telah menerapkan rencana aksi, termasuk perombakan total prosedur perekrutan.
"Apapun keputusan pengadilan, perusahan ini sudah dihukum sangat berat dalam hal reputasinya," kata Daoud.