Pemimpin Tahta Suci Gereja Katolik Vatikan, Paus Fransiskus, menerbitkan dekrit untuk memerangi korupsi di lembaga itu.
Dilansir Reuters, Kamis (29/4), dekrit itu berisi soal pengawasan penuh bagi pejabat tingkat menengah bidang keuangan Vatikan, termasuk para kardinal.
Dekrit itu mewajibkan para pejabat menengah dan kardinal mengungkapkan kekayaan mereka pada saat penunjukan, dan setiap dua tahun setelah itu jika mereka menjadi subjek penyelidikan dalam dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, di dalam dekrit itu Paus Fransiskus melarang para kardinal dan pejabat menengah Vatikan menyimpan uang di negara atau wilayah surga pajak, melarang para pejabat menerima pemberian lebih dari 40 Euro atau mempunyai aset properti yang dibeli dari sumber pemasukan yang tidak sah.
Dekrit itu diterbitkan Paus Fransiskus setelah pada Mei 2020 lalu dia menerbitkan aturan untuk memperketat prosedur kontrak kerja yang dilakukan sejumlah departemen di Vatikan.
Nantinya, para calon pejabat menengah dan kardinal wajib meneken surat pernyataan mereka tidak mempunyai simpanan dalam bentuk investasi atau saham, meski melalui pihak ketiga, di sejumlah perusahaan yang masuk dalam daftar dugaan pidana pencucian uang.
Selain itu, Paus Fransiskus juga melarang para pejabat menengah Vatikan dan kardinal mempunyai saham atau menanamkan modal di perusahaan yang mempunyai kebijakan bertentangan dengan doktrin sosial Gereja Katolik.
Diduga perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan farmasi dan korporasi yang terlibat pencemaran lingkungan.
Paus Fransiskus melalui dekrit itu menyatakan para abdi Vatikan wajib menaati aturan yang berlaku secara internasional dan menerapkan prinsip tata kelola organisasi yang baik, yakni keterbukaan, tidak terlibat konflik kepentingan, patronase atau korupsi.
(ayp/ayp)