WNI di Hong Kong Ungkap Alasan Protes ART Wajib Vaksin
CNN Indonesia
Selasa, 04 Mei 2021 16:14 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi pekerja migran asal Indonesia di Hong Kong. (AP Photo/Achmad Ibrahim)
Keberatan yang kedua, kata Eny, adalah pemerintah Hong Kong justru tidak mewajibkan penduduknya untuk menjalani vaksinasi. Sebab, kata dia, banyak kasus WNI ART di Hong Kong tertular corona justru dari majikan.
"Kalau majikan masih dibiarkan main ke bar, main mahjong, ya kebijakan itu percuma. Majikan yang bawa virus ke rumah. Karena sebagian besar ART itu tertular dari majikan, bukan dari kami," ucap Eny.
Terkait kewajiban vaksinasi, Eny mengatakan beberapa rekannya yang mempunyai penyakit bawaan seperti darah tinggi atau diabetes khawatir jika divaksin akan mempengaruhi kesehatannya. Namun, menurut dia di Hong Kong belum ada lembaga yang mau menerbitkan surat keterangan bahwa pekerja migran itu dikecualikan dalam program vaksin akibat penyakit bawaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang punya penyakit bawaan khawatir bagaimana nanti efek vaksin, kalau mereka cacat atau meninggal bagaimana? Nah hal itu yang belum dijelaskan pemerintah Hong Kong," sambung Eny.
Eny mengatakan mereka sudah menyampaikan keberatan itu kepada Konsulat Jenderal RI di Hong Kong. Namun, kata dia, KJRI hanya menyampaikan surat keberatan kepada pemerintah Hong Kong terhadap kebijakan itu.
"Kami sempat demo di depan KJRI, dengan protokol kesehatan. Seharusnya kan protes ya, ini kok sepertinya KJRI lunak sekali," ujar Eny.
Protes terhadap aturan itu juga ditempuh melalui jalur hukum. Eny mengatakan tengah berkonsultasi dengan advokat di Hong Kong untuk mengajukan peninjauan kembali aturan itu di pengadilan.
CNNIndonesia.com sudah meminta tanggapan terkait permasalahan ini kepada Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. Namun, sampai berita ini dibuat yang bersangkutan belum memberikan tanggapan apapun.
Warga Indonesia (WNI) yang menjadi asisten rumah tangga (ART) di Hong Kong membeberkan keberatan mereka terkait dengan aturan yang mewajibkan mereka menjalani pemeriksaan swab dan vaksinasi virus corona, jika ingin kontrak kerja diperpanjang.
Perwakilan pekerja migran Indonesia di Hong Kong, Eny Lestari, menyatakan ada beberapa hal yang menjadi alasan mereka keberatan dengan penerapan aturan itu.
Pertama menurut Eny aturan itu sangat menyulitkan para pekerja migran yang bekerja menjadi asisten rumah tangga di Hong Kong, baik yang berasal dari Indonesia maupun negara lain seperti Filipina, Thailand atau negara lain. Sebab, mereka tidak bisa begitu saja izin di hari kerja untuk melakukan tes Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sebagai asisten rumah tangga kan ada yang harus menjaga orang tua dan mengasuh anak majikan. Jadi mau tidak mau waktu untuk tes hanya bisa di hari Minggu saat kami libur," kata Eny saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (4/5).
Menurut Eny, aturan itu sangat membebani para pekerja migran karena pemerintah Hong Kong juga tidak menyiapkan fasilitas pemeriksaan Covid-19 yang memadai.
"Bayangkan rekan-rekan kami harus antre dari jam 04.00 pagi sampai 19.30 untuk tes swab. Ada teman yang harus menunggu empat sampai enam jam hanya untuk tes," ujar Eny.
Eny mengatakan kebijakan itu adalah buntut dari kasus infeksi corona yang dialami oleh dua pekerja migran asal Filipina, yang akhirnya berimbas kepada yang lain.
Selain itu, Eny mengatakan tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah Hong Kong untuk melakukan vaksinasi corona sangat pendek dan tidak masuk akal. Sebab, jika tidak mengantongi bukti tes swab atau vaksinasi pada 9 Mei, maka para pekerja migran diancam kontrak kerja mereka tidak diperpanjang, didenda hingga HK$5000 atau sekitar Rp Rp8 juta dan kemudian dideportasi.
WNI di Hong Kong Ungkap Alasan Protes ART Wajib Vaksin
Ilustrasi pekerja migran asal Indonesia di Hong Kong. (AP Photo/Achmad Ibrahim)
Keberatan yang kedua, kata Eny, adalah pemerintah Hong Kong justru tidak mewajibkan penduduknya untuk menjalani vaksinasi. Sebab, kata dia, banyak kasus WNI ART di Hong Kong tertular corona justru dari majikan.
"Kalau majikan masih dibiarkan main ke bar, main mahjong, ya kebijakan itu percuma. Majikan yang bawa virus ke rumah. Karena sebagian besar ART itu tertular dari majikan, bukan dari kami," ucap Eny.
Terkait kewajiban vaksinasi, Eny mengatakan beberapa rekannya yang mempunyai penyakit bawaan seperti darah tinggi atau diabetes khawatir jika divaksin akan mempengaruhi kesehatannya. Namun, menurut dia di Hong Kong belum ada lembaga yang mau menerbitkan surat keterangan bahwa pekerja migran itu dikecualikan dalam program vaksin akibat penyakit bawaan.
"Mereka yang punya penyakit bawaan khawatir bagaimana nanti efek vaksin, kalau mereka cacat atau meninggal bagaimana? Nah hal itu yang belum dijelaskan pemerintah Hong Kong," sambung Eny.
Eny mengatakan mereka sudah menyampaikan keberatan itu kepada Konsulat Jenderal RI di Hong Kong. Namun, kata dia, KJRI hanya menyampaikan surat keberatan kepada pemerintah Hong Kong terhadap kebijakan itu.
"Kami sempat demo di depan KJRI, dengan protokol kesehatan. Seharusnya kan protes ya, ini kok sepertinya KJRI lunak sekali," ujar Eny.
Protes terhadap aturan itu juga ditempuh melalui jalur hukum. Eny mengatakan tengah berkonsultasi dengan advokat di Hong Kong untuk mengajukan peninjauan kembali aturan itu di pengadilan.
CNNIndonesia.com sudah meminta tanggapan terkait permasalahan ini kepada Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. Namun, sampai berita ini dibuat yang bersangkutan belum memberikan tanggapan apapun.