Pemerintah Singapura telah menetapkan pembatasan sosial (lockdown) mulai Jumat (14/5) karena meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19.
Lockdown di Singapura akan berlangsung hingga 13 Juni 2021. Namun, akan ada peninjauan setelah lockdown berlangsung selama dua pekan.
Sejumlah aturan ditetapkan Pemerintah Singapura melalui keputusan lintas kementerian. Berikut ini lima aturan lockdown yang wajib dipatuhi penduduk Singapura:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sebelumnya interaksi kelompok diperbolehkan dengan jumlah maksimal lima orang, kini diperketat menjadi dua orang. Peraturan ini juga berlaku untuk kunjungan beda rumah, yakni maksimal dua kali menerima tamu.
Bahkan, satu keluarga yang tinggal bersama dalam satu rumah tak diperkenankan keluar dengan jumlah lebih dari dua orang. Aturan jumlah kelompok maksimal dua orang berlaku untuk semua aktivitas.
Satu-satunya keringanan berlaku bagi keluarga yang sedang merawat lansia. Batasan dua orang dan dua kunjungan tidak masuk dalam hitungan. Namun, harus ada kebijakan penjagaan lansia agar tak banyak berinteraksi.
Semua tempat jual-beli makanan di Singapura masih diizinkan beroperasi, tetapi dilarang menggelar kursi dan meja. Maksudnya, restoran atau warung boleh melakukan transaksi dengan sistem bungkus dan tidak ada makan minum di tempat.
Mulai Senin (17/5) tidak diperkenankan acara pesta pernikahan. Satu-satunya keringanan diberikan untuk pesta nikah pada akhir pekan ini, dengan pertimbangan warga sudah menyebar undangan sejak jauh hari.
Kegiatan atau acara di lingkungan terbuka yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa pun dilarang. Pentas musik dan kegiatan olahraga, termasuk bagian dilarang aktivitasnya selama dua pekan ke depan.
Setelah sempat memperbolehkan perusahaan kembali membuka pintu kantor untuk kerja, Pemerintah Singapura kembali mengetatkan aturan. Perusahaan diminta melakukan kerja dari rumah.
Jika ada perusahaan yang terpaksa bekerja di kantor demi kelancaran bisnis bisa melakukan pengajuan, akan tetapi dengan batasan yang ketat. Jam kerja dan jumlah aktivitas di kantor pun dibatasi.
Pertemuan sosial di tempat kerja sangat dilarang. Bahkan, istirahat makan dianjurkan di tempat kerja. Hanya saja mereka diminta menahan diri untuk tidak berbaur dengan sesama rekan kerja.
Tempat ibadah, baik masjid, gereja, maupun wihara, boleh dibuka tetapi dengan batasan 50 orang. Maksudnya, ibadah di masjid, gereja, maupun wihara maksimal dihadiri 50 orang dalam satu sesi.
Sudah begitu, ada ketentuan uji klinis. Dalam artian tempat ibadah yang diperkenankan menyelenggarakan ibadah harus terlebih dahulu lulus pengujian dari satuan tugas Covid-19 Singapura.
Jumlah pengunjung mal dan supermarket pun diperketat. Jika sebelumnya batasannya adalah 50 persen dari kapasitas, kini dipersempit lagi menjadi 25 persen. Sterilisasi mal juga akan dikontrol secara berkala.
Sekolah tetap diperkenankan tatap muka. Syaratnya ada dua, yakni tetap mengenakan masker sepanjang pembelajaran dan satu kelas maksimal diisi 50 orang.
Sekolah, dalam hal ini penyelenggara kegiatan belajar-mengajar, memastikan kapasitas kelas. Jika kelas kecil, untuk meminimalisir jumlahnya. Istirahat belajar pun diminta tak ada interaksi sosial.
Namun, untuk sekolah berbasis center atau pemusatan, diminta untuk melakukan pembelajaran secara daring. Semua kegiatan ekstrakurikuler pun akan diformat ulang dan dilakukan secara daring.
(abd/ard)