Dalam laporan ini, Kemlu AS juga menuliskan, "Kelompok-kelompok minoritas melaporkan banyak sekolah memaksa muridnya untuk mengikuti ajaran agama berdasarkan enam agama yang diakui."
Penggunaan parameter salah satu agama untuk menentukan kenaikan jabatan di lingkungan pemerintahan juga tak luput dari perhatian AS.
Mereka membahas keputusan Pemerintah Gowa, Sulawesi Selatan, untuk menerapkan tes baca Alquran untuk ASN yang ingin naik pangkat. Dari 76 orang yang mengikuti tes, 14 di antaranya gagal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran AS, meski pemerintah Indonesia mengizinkan penduduk untuk mengosongkan kolom agama di KTP, masih ada warga yang mengeluhkan kesulitan mengakses layanan pemerintah jika mereka mengosongkan kolom itu.
Dalam laporan ini, Kemlu AS juga menuliskan, "Pria dan perempuan beda agama yang ingin menikah masih kesulitan mencari pejabat keagamaan untuk melaksanakan upacara pernikahan."
AS menekankan bahwa terdakwa non-Muslim satu kasus di Aceh memang bisa memilih untuk diadili dengan hukum Syariah atau tidak.
Namun, banyak warga non-Muslim dilaporkan memilih untuk mengikuti hukum Syariah karena takut kasus mereka jadi terlalu panjang.
(has)