Sejumlah pihak mengatakan pawai itu provokatif, sebab arak-arakan itu melintasi Gerbang Damaskus Kota Tua dan Tembok Barat.
Di tahun 2014, Pawai Yahudi menyebabkan bentrok antara orang-orang Israel dengan orang-orang Palestina di Gerbang Damaskus.
Di dekat Salah al-Din Street, orang-orang Palestina melempari batu ke sebuah bus Egged, dan tujuh orang Israel terluka. Tahun sebelumnya, gangguan serupa menyebabkan penangkapan 23 warga Palestina dan 13 warga Israel.
Satu tahun kemudian Lembaga Swadaya Masayrakat (LSM) Tag Meir dan Ir Amim mengajukan petisi kepada Pengadilan Tinggi Israel untuk mengubah rute pawai sehingga tidak melewati kawasan Muslim.
Petisi itu muncul usai Polisi Yerusalem menolak mengubah rute, meskipun jumlah insiden kekerasan verbal dan fisik meningkat.
"Penyelenggara pawai dan polisi tidak memiliki dasar hukum untuk mewajibkan penduduk dan pedagang membuat barisan sendiri dalam rumahnya sampai badai berlalu," tulis pengacara Eitay Mack dalam petisi.
Namun, Pengadilan Tinggi Israel menolak petisi dari koalisi LSM itu.
Pengadilan memutuskan bahwa penduduk Arab di Kota Tua akan diberikan akses penuh ke rumah dan bisnis mereka selama pawai.
Seorang perwakilan dari departemen kepolisian distrik Yerusalem meyakinkan para hakim bahwa polisi siap untuk mendokumentasikan, menangkap, dan mendakwa peserta yang meneriakkan slogan-slogan tersebut.
Para hakim lalu memerintahkan polisi untuk menangkap dan mengadili setiap peserta yang terlibat dalam kekerasan, vandalisme, atau aktivitas yang mengarah pada rasisme anti-Arab.
Hakim Elyakim Rubinstein berjanji akan meningkatkan upaya memerangi serangan nasionalistik yang semakin meluas terhadap penduduk Arab di Yerusalem.
Dia mencatat bahwa cuplikan video yang dihadirkan para pembuat petisi sulit ditonton.
Dalam video itu, peserta Pawai 2014 meneriakkan, "Matilah orang Arab" dan "Muhammad sudah mati."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan kebebasan berbicara, ini kebebasan untuk menghasut," kata Rubinstein.
Ia merekomendasikan agar para peserta dan polisi menyadari bahwa meneriakkan slogan-slogan rasis dapat mengakibatkan tuntutan pidana.
Selama persidangan, Hakim Isaac Amit mengatakan, "Sudah waktunya untuk mengadopsi kebijakan tanpa toleransi untuk nyanyian 'Matilah Orang Arab' yang mencakup penangkapan dan dakwaan."
Menurut Amit, mereka yang ingin meneriakkan slogan itu dapat melakukannya di penjara.
Amit juga meminta penyelenggara parade dan para rabi terkemuka mengecam ujaran kebencian. Ia juga mendesak kepala yeshiva untuk menginstruksikan kepada siswanya bahwa yang berpartisipasi dalam aksi rasisme anti-Arab akan ditangguhkan.