Menurut Nur, mulai jam 20.00, akan ada petugas yang berjaga di jalan memantau pergerakan warga keluar rumah. Nur juga mengatakan bahwa polisi berjaga 24 jam di jalan-jalan utama yang banyak dilalui kendaraan.
"Jadi, kalau keluar beberapa meter, sudah ada polisi yang berjaga dan itu 24 jam," katanya.
Menurut Nur, di tempat lain bahkan ada petugas yang menyamar untuk memantau pemberlakuan jam malam. Orang yang melanggar aturan penguncian wilayah itu, kata Nur, akan dikenai sanksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum lockdown, Malaysia memberlakukan MCO yang lebih longgar. Dalam aturan yang lebih longgar dari lockdown kali ini saja, pelanggar aturan akan dikenai sanksi berupa denda.
"Sebelum ini, (lockdown 1 Juni) kawan-kawan pernah denda juga 1.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp3,4 jutaan. Kalau yang enggak mampu bayar, bisa dipenjara, tapi belum ada yang sampai ke sana," ucap Nur.
Bagi warga tuan rumah yang menerima kunjungan, dikenai denda sebanyak 25 ribu ringgit atau sekitar Rp86 juta. Sementara itu, orang yang berkunjung didenda 5 ribu ringgit (Rp17 juta).
Nur pun tak berani bersilaturahmi saat Hari Raya Idulfitri pada Mei lalu karena khawatir akan hukuman denda.
"Di sini kan ada anak-anak ngaji. Biasanya, orang tua telepon mau berkunjung. Terus terang minta maaf ibu tolak. Sampai sebegitunya kami di sini itu taat SOP," katanya.
Sama seperti Malaysia, pemerintah Indonesia juga memperpanjang PPKM Mikro mulai 15 Juni hingga 28 Juni mendatang imbas lonjakan kasus corona.
Sejumlah aturan diperketat dalam PPKM mikro kali ini, di antaranya WFH 75 persen hingga sekolah daring untuk daerah zona merah.
PPKM Mikro menekankan pada penanganan Covid-19 yang berfokus mulai dari tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, sejak PPKM mikro berlaku, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 hingga tingkat desa dan kelurahan.
Selain itu, penerapan PPKM Mikro juga disesuaikan dengan kondisi setiap daerah, masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah.
Pelasanaan PPKM mikro di daerah zona merah mewajibkan penutupan fasilitas publik non-esensial, seperti rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya.
Masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang. PPKM mikro juga memberlakukan jam malam (curfew), di mana mobilitas warga untuk keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal pada pukul 20.00 malam.
Sementara itu, pelaksanaan PPKM mikro di zona non-merah akan tetap dilakukan dengan aturan penerapan bekerja dari rumah sebesar 50 persen dan pelaksanaan belajar-mengajar daring.
Sektor esensial juga diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan.
Namun, sektor non-esensial seperti restoran hanya boleh menerima 50 persen kuota untuk makan/minum di tempat, begitu juga dengan tempat ibadah hanya bisa diisi 50 persen kuota.
Selain itu, pusat perbelanjaan/mal maksimal buka hingga pukul 21.00, transportasi umum dibatasi kapasitas dan operasionalnya, lalu kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi penuh dengan pengetatan protokol.
(rds/isa/has)