Seorang pegiat HAM, Nizar Banat, dilaporkan meninggal dunia tak lama setelah ditangkap pasukan keamanan Palestina di Tepi Barat pekan lalu. Pihak keluarga Banat mengklaim pria asal Hebron itu dipukuli sampai meninggal dunia.
Gubernur Hebron, Jibrin al-Bakri, mengonfirmasi Banat memang ditangkap pihak berwenang pada Jumat dini hari.
"Menindaklanjuti, ada panggilan dari Kejaksaan untuk menangkap warga Nizar Khalil Muhammad Banat, pasukan keamanan menangkapnya saat fajar," kata Bakri seperti dikutip kantor berita resmi WAFA pada Kamis (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bakri tak menjelaskan alasan penangkapan Banat.
"Saat ditangkap, kesehatannya memburuk," kata Bakri seperti dilansir AFP.
Bakri menjelaskan bahwa Banat segera dilarikan ke rumah sakit pemerintah Hebron. Ia menuturkan pria itu dinyatakan meninggal setelah diperiksa dokter.
Sementara itu, pihak keluarga Banat mengklaim pria asal Hebron itu dipukuli sampai meninggal dunia. Banat memang merupakan kritikus pemerintah Palestina.
Keluarga Banat menuduh pasukan keamanan "memukul kepalanya dengan tongkat kayu dan potongan besi" dan "dengan sengaja membunuhnya".
Semasa hidup, Banat dikenal karena sejumlah videonya yang diunggah di Facebook, di mana dia menuduh pemerintah Palestina korupsi.
Banat juga merupakan kandidat pemilihan legislatif Palestina yang rencananya digelar Mei tahun ini, namun ditunda oleh Presiden Mahmoud Abbas.
Ia sempat menghabiskan empat hari di tahanan Jericho setelah mengunggah video mengkritik pemerintahan Abbas.
Saat ini, pihak berwenang telah membuka penyelidikan atas kematian Banat. Pasukan keamanan Palestina menolak berkomentar terkait kematian Banat.
Masalah ini juga menjadi perhatian komunitas internasional. Pada Mei lalu, Uni Eropa mengutarakan keprihatinan atas tindakan pasukan Palestina yang menggerebek rumah Banat.
"Kekerasan terhadap politikus dan pembela hak asasi manusia tidak dapat diterima," kata perwakilan Uni Eropa untuk Palestina dalam sebuah pernyataan pada Mei lalu.
Uni Eropa juga menyerukan Palestina untuk memastikan "penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan perlindungan aktivis hak asasi manusia."
(rds/has)