Amerika Serikat (AS) mengatakan pandemi Covid-19 menciptakan 'kondisi ideal' buat kebangkitan perdagangan manusia ketika banyak pemerintahan beralih fokus untuk menangani masalah kesehatan.
"Covid-19 menghasilkan kondisi peningkatan jumlah orang yang mengalami kerentanan terhadap perdagangan manusia dan mengganggu intervensi anti-perdagangan manusia yang sudah ada dan direncanakan," tulis 'Laporan Perdagangan Manusia 2021' yang dibuat Kementerian Luar Negeri AS seperti diberitakan AFP, Kamis (2/7).
Saat pemerintah di seluruh dunia mengalihkan sumber daya ke arah penanganan pandemi, pedagang manusia dikatakan dengan cepat beradaptasi memanfaatkan keadaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kari Johnstone, Pelaksana Tugas Director of the Office to Monitor and Combat Trafficking in Persons, mengatakan, kombinasi faktor-faktor seputar itu 'menghasilkan lingkungan yang ideal bagi perdagangan manusia untuk berkembang'.
Dalam laporan itu menjelaskan, di India dan Nepal, gadis muda dari daerah miskin seringkali diharapkan meninggalkan sekolah untuk membantu keluarga selama kesulitan ekonomi.
"Beberapa dipaksa menikah dengan imbalan uang, sementara yang lain dipaksa bekerja untuk menambah penghasilan yang hilang," kata dia.
Di beberapa negara lainnya dikatakan terdapat kasus pemilik tanah memaksa penyewa, biasanya wanita, berhubungan seks dengan mereka saat tak bisa membayar tagihan.
Laporan ini juga membuat peringkat negara-negara di seluruh dunia berdasarkan kepatuhannya pada Undang-Undang Perlindungan Korban Perdagangan 2020 (Trafficking Victims Protection Act/TVPA).
Enam negara diturunkan peringkatnya dari Tier 1, rangking tertinggi, ke Tier 2, yakni Siprus, Israel, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, dan Swiss.
Negara-negara Tier 2 tidak 'sepenuhnya' memenuhi standar minimum TVPA 'tetapi membuat upaya signifikan untuk mematuhinya'.
Guinea-Bissau dan Malaysia ditambahkan ke Tier 3 yang dianggap sebagai pelanggar terburuk. Dalam Tier 3 sudah ada negara Afganistan, Algeria, Burma, China, Comoros, Cuba, Eritrea, Iran, Nicaragua, Korea Utara, Rusia, Sudan Selatan, Siria, Turkmenistan, dan Venezuela.
Empat negara, yakni Belarus, Burundi, Lesotho, dan Papua Nugini dihapus dari Tier 3 kemudian ditempatkan di Tier 2.
AS dikatakan dapat membatasi bantuan asing ke negara-negara di Tier 3 dengan persetujuan presiden.
(fea)