Di sisi lain, Indonesia juga telah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 1 Juni lalu yang kemudian diperpanjang hingga 28 Juni.
Perpanjangan dilakukan akibat infeksi Covid-19 yang terus melonjak. Sejumlah aturan diperketat dalam PPKM mikro kali ini, di antaranya WFH 75 persen hingga sekolah daring untuk daerah zona merah.
PPKM Mikro menekankan pada penanganan Covid-19 yang berfokus mulai dari tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, sejak PPKM mikro berlaku, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 hingga tingkat desa dan kelurahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penerapan PPKM Mikro juga disesuaikan dengan kondisi setiap daerah, masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah.
Alih-alih menekan penularan Covid-19, tren kasus virus corona Indonesia terus meroket selama PPKM Mikro berlaku.
Meski sempat menolak lockdown, Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan penerapan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang berlaku sejak 3-20 Juli 2021.
Selama PPKM Darurat berlangsung, pemerintah RI membatasi karyawan atau pekerja bekerja di kantor berdasar sektor perkantoran atau perusahaan. Terdapat 3 kategori perusahaan yakni di sektor non-esensial, esensial, dan kritikal.
Perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap seluruh karyawan. Sementara itu, perusahaan sektor esensial wajib menerapkan WFH 50 persen dan diperbolehkan work from office (WFO) pada 50 persen karyawan.
Kemudian, pada sektor kritikal WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara itu, sama seperti lockdown Malaysia, selama PPKM Darurat seluruh pusat perbelanjaan dan mall tutup.
Namun, pemerintah RI masih mengizinkan warga menyelenggarakan pesta pernikahan dengan maksimal 30 undangan dan prokes ketat tanpa makana-makan di tempat resepsi.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga tak lagi menutup tempat ibadah dan mengizinkan warga seperti umat Muslim salat berjamaah dengan prokes ketat di masjid.
Meski begitu, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Walau telah memperketat pergerakan masyarakat, Indonesia masih mencatat lonjakan kasus corona. RI bahkan mendeteksi rekor di mana lebih dari 50 ribu kasus Covid-19 dalam empat hari berturut-turut selama PPKM Darurat berlangsung yakni pada 14-17 Juli lalu.
Jumlah kasus harian itu telah melampaui India-Brasil hingga membuat media asing memberi predikat RI sebagai episentrum penularan Covid-19 baru dunia.
Sama seperti Malaysia, pemerintah Indonesia menyebut kasus Covid-19 di dalam negeri didominasi varian Delta.
Kepada sejumlah media, juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan ada dua alasan utama yang menyebabkan angka kasus Covid-19 di Indonesia naik di tengah PPKM Darurat.
Pertama, tingkat kepatuhan masyarakat yang masih kurang pada saat awal penerapan PPKM sehingga dampak infeksi Covid-19 baru terlihat saat ini.
Kedua, Jodi mengatakan adanya perbaikan data sehingga menjadi lebih valid.
(rds/ard)