Dalam jumpa pers virtual pertengahan Juli lalu, perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa WNI/WNA diperbolehkan mengikuti tes ulang di tiga laboratorium yang sudah ditunjuk, yaitu RSPAD, RSCM, dan RS Polri.
Izin itu tercantum dalam Surat Keputusan Kasatgas Covid-19 nomor B.84.A. Namun, Kapusdatinkom BNPB, Raditya Jati, mengatakan bahwa prosedur detail mengenai tes ulang tersebut masih dalam proses pembahasan karena surat Kasatgas Covid-19 baru keluar pada 7 Juli.
Meski demikian, Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Benget Saragih, mengatakan kepada CNNIndonesia.com bahwa aturan itu sudah mulai diberlakukan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua yang positif sudah dijelaskan ketentuan-ketentuan yang dilakukan jika CT di atas 30, boleh melakukan pemeriksaan ulang PCR, dan kalau masih positif diminta untuk isolasi di fasilitas isolasi terpusat," ucap Benget.
Perwakilan tim dokter di Hotel Hariston, Mariya, juga mengakui bahwa WNI/WNA yang diisolasi di hotel itu sudah mulai diperbolehkan melakukan tes ulang Covid-19 sejak ia ditugaskan di sana beberapa pekan lalu.
"Sejak saya di Hariston, saya perbolehkan. Tidak boleh merebut hak orang lain. Sebelum (Mariya di Hariston), saya tidak tahu," kata Mariya saat berbincang dengan CNNIndonesia.com.
Walau demikian, Mariya menegaskan bahwa WNI/WNA tetap tak boleh meninggalkan hotel isolasi meski dinyatakan negatif Covid-19 sebelum 14 hari.
"Jika hasil negatif sebelum 14 hari, tidak mengurangi masa isolasi karena PCR tidak mampu sepenuhnya menjamin negatif yang bersih, atau negatif tetapi carrier. Yang mampu dipegang hanya masa hidup virus. Dalam jurnal, ada 10 hari dan 14 hari. Kebijakan negara menetapkan 14 hari," katanya.
Terlepas dari penjelasan Mariya, Michaela tetap merasa diperlakukan tidak adil. Saat masih di Hotel Hariston, ia sempat mendengar ada orang yang diperbolehkan menyelesaikan masa isolasi sebelum waktunya karena punya kenalan pihak kepolisian.
"Waktu itu saya dengar dari grup WhatsApp, ada polisi datang ke hotel. Saya pikir, polisi mau datang bawa laboratorium baru. Yang kemudian saya ketahui adalah Pak Muljono yang dites ulang dan berhasil keluar dari situ karena punya koneksi polisi, menurut Majalah TEMPO," tutur Michaela.
Majalah TEMPO memang sempat melaporkan mengenai seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Muljono yang berhasil keluar dari Hotel Hariston setelah menjalani tes ulang berkat kenalannya dari kepolisian.
"Kalau ini memang peraturan, kenapa dia berhasil? Apakah karena dia punya koneksi polisi? Kenapa kami semua tidak diizinkan? Ketidakseragaman itu yang membuat orang bertanya-tanya," tutur Michaela.
Menanggapi laporan ini, Mariya selaku tim dokter di Hotel Hariston menyalahkan oknum aparat yang meloloskan WNI tersebut.
"[Oknum] Polisi kerja yang bener dong. Yang harus karantina dilepas. Apa enggak bahaya?" ucapnya.
Ia kemudian berkata, "Yang pada enggak mau karantina ini yang bertanggung jawab atas kematian hampir 2.000 orang saat ini. Kebijakan yang salah yang mestinya bertanggung jawab."
Catatan Redaksi: Judul berita diubah pada Selasa (10/8) pukul 23.10 WIB karena klarifikasi dari narasumber. Sebelumnya berjudul "Kesaksian WNA Merasa Diperas saat Karantina Covid di Jakarta".
(has)