Ngompol di Madrasah Pakistan, Bocah Didakwa Penista Agama
Seorang anak laki-laki berusia delapan tahun didakwa undang-undang penistaan agama setelah dituduh sengaja buang air kecil di karpet sebuah madrasah di Pakistan.
Bocah tersebut berasal dari keluarga minoritas Hindu yang tinggal di distrik Rahim Yar Khan, Punjab. Distrik itu terkenal dengan mayoritas penduduk Muslimnya yang konservatif.
Bocah tersebut dituduh sengaja membuang air kecil di atas karpet di perpustakaan sebuah madrasah pada bulan lalu. Di ruangan itu buku-buku agama Islam kerap disimpan.
Bocah itu sempat ditahan kepolisian Pakistan sebelum dibebaskan dengan jaminan. Ia menjadi orang termuda yang sejauh ini didakwa pasal penistaan agama dengan ancaman hukuman mati jika terbukti bersalah.
Lihat Juga : |
Berbicara dengan The Guardian dari sebuah lokasi yang dirahasiakan, seorang anggota keluarga bocah itu mengaku bahwa sang anak bahkan tidak mengerti apa itu penistaan agama.
"Dia masih tidak mengerti apa kejahatannya dan mengapa dia ditahan di penjara selama seminggu," ujarnya.
Pembebasan anak laki-laki itu pun membuat geram sebagian besar penduduk Rahim Yar Khan hingga memicu kerumunan warga Muslim menyerang sebuah kuil Hindu di distrik tersebut.
Komunitas Hindu di Rahim Yar Khan bahkan ramai-ramai meninggalkan rumah mereka di distrik tersebut karena khawatir akan menjadi sasaran amarah warga lokal.
Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan massa yang marah menyerang dan merusak kuil dengan jeruji besi dan tongkat pada pekan lalu.
"Kami telah meninggalkan toko dan pekerjaan kami, seluruh komunitas takut dan kami takut akan serangan balasan. Kami tidak ingin kembali ke daerah itu. Kami tidak melihat tindakan nyata dan berarti akan diambil terhadap para pelaku perusakan untuk melindungi kaum minoritas yang tinggal di sana," kata seorang anggota keluarga bocah tersebut menambahkan.
Lihat Juga : |
Pasukan keamanan pun dikerahkan ke daerah itu untuk mencegah kerusuhan lebih lanjut.
"Polisi sedang memburu para penyerang dan tim polisi sedang melakukan penggerebekan untuk menangkap pelakunya tetapi belum ada penangkapan yang dilakukan sejauh ini," ujar juru bicara Kepolisian Distrik Rahim Yar Khan, Ahmad Nawaz.
The Guardian mengetahui identitas anak laki-laki dan anggota keluarganya, tetapi memilih tak menyebutkannya demi melindungi keselamatan mereka.
Dakwaan tersebut mengejutkan para ahli hukum yang mengatakan kasus ini belum pernah terjadi sebelumnya. Sebab, tidak pernah ada anak di bawah umur yang didakwa dengan pasal penistaan agama sebelumnya di Pakistan.
Undang-Undang Penistaan Agama kerap digunakan secara tidak proporsional di masa lalu di Pakistan, negara dengan mayoritas penduduk Muslim. UU itu kerap disalahgunakan untuk menyerang kaum minoritas di Pakistan.
Meski selama ini tidak ada eksekusi mati yang dilakukan dalam kasus penistaan agama di Pakistan, para tersangka sering menjadi target penyerangan bahkan dibunuh oleh massa.
"Serangan terhadap kuil dan tuduhan penistaan agama terhadap anak laki-laki berusia delapan tahun benar-benar mengejutkan saya. Lebih dari seratus rumah komunitas Hindu telah dikosongkan karena takut diserang," ucap seorang anggota parlemen Pakistan sekaligus Kepala Dewan Komunitas Hindu, Ramesh Kumar.
Sementara itu, aktivis HAM, Kapil Dev, menuntut tuduhan terhadap bocah 8 tahun itu segera dibatalkan. Ia juga mendesak pemerintahan Perdana Menteri Imran Khan untuk memberikan keamanan bagi keluarga bocah dan keluarga komunitas Hindu lainnya yang terpaksa melarikan diri dari tempat tinggal mereka.
"Serangan terhadap kuil-kuil Hindu telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan tingkat ekstremisme dan fanatisme yang meningkat. Serangan baru-baru ini tampaknya menjadi gelombang baru penganiayaan terhadap umat Hindu," ucap Dev.
Melalui Twitter, PM Khan mengutuk serangan massa ke kuil Hindu tersebut dan mengatakan ia telah memerintahkan polisi Punjab untuk mengambil tindakan terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk petugas polisi yang lalai.
Khan berjanji akan merestorasi kuil tersebut.
(rds/dea)