Taliban menjadi sorotan ketika mengumumkan pemerintahan interim Afghanistan pada Selasa (7/9), salah satunya karena sejumlah sosok yang ditunjuk merupakan target sanksi Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Para pengisi jabatan dalam Islamic Emirate of Afghanistan yang masuk daftar sanksi AS dan PBB ini menduduki berbagai posisi, mulai dari perdana menteri hingga menteri pertahanan.
Di pucuk pemerintahan itu, terdapat pula beberapa nama yang selama ini masuk daftar buronan Biro Investigasi Federal (FBI). FBI bahkan memasang imbalan tinggi bagi pihak yang dapat memberi informasi mengenai keberadaan para petinggi Taliban itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sejumlah pejabat lainnya juga sempat menjadi tahanan di penjara khusus terorisme yang didirikan AS di Guantanamo.
Berikut deretan pentolan Taliban yang pernah atau masih menjadi sasaran hukuman AS dan PBB, sebagaimana dilansir CNN International.
Taliban menarik perhatian publik karena menunjuk Akhund menjadi pelaksana tugas perdana menteri dalam pemerintahan interim ini.
Saat Taliban pertama kali berkuasa di Afghanistan pada 1996-2001 lalu, ia pernah menjadi kepala dewan Rehbari Syura. Akhund juga pernah memegang jabatan menteri luar negeri dan wakil perdana menteri.
Kini, Akhund masih berada di bawah sanksi PBB atas perannya dalam pemerintahan Taliban di Afghanistan di masa lampau.
Sirajuddin merupakan pemimpin jaringan Haqqani yang cukup disegani di Afghanistan. Sosok yang ditunjuk menjadi menteri dalam negeri ini juga merupakan salah satu wakil pemimpin kelompok Taliban sejak 2016.
Nama Sirajuddin masuk ke dalam daftar orang paling dicari FBI. Badan penyelidik AS itu bahkan menawarkan imbalan US$10 juta atau setara Rp142,6 miliar bagi pihak yang dapat memberikan informasi mengenai keberadaan Sirajuddin.
Paman Sirajuddin ini juga menjadi incaran FBI karena keterikatannya dengan kelompok Al-Qaeda. FBI menawarkan iming-iming imbalan US$5 juta bagi orang yang memberikan informasi mengenai Khalil.
Pentolan Taliban lain yang jadi sorotan di halaman berikutnya >>>