Berbeda dengan Iran yang menjalankan hukum syariat dengan keras, Pakistan dianggap lebih moderat.
Pada 2006, anggota parlemen Pakistan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Perempuan, juga menghapus kasus pemerkosaan dan perzinahan dari aturan agama.
Namun, negara ini masih menjalankan hukuman mati, khususnya terhadap transgender. HRW menilai KUHP Pakistan mengkriminalisasi perilaku seksual sesama jenis dan transgender.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut salah satu kelompok pendukung HAM di Pakistan, setidaknya 65 perempuan transgender terbunuh di provinsi Khyber Pakhtunkhwa sejak 2015.
Qatar juga menerapkan hukum syariat Islam dalam perundang-undangannya yang dilengkapi dengan sederet aturan ketat.
Berdasarkan keterangan di situs resmi pemerintah Inggris, mengumpat dan membuat gerakan kasar di Qatar dapat dianggap sebagai tindakan cabul dan pelakunya dapat dipenjara ataupun dideportasi.
Selain itu, undang-undang Qatar juga masih menerapkan hukum cambuk bagi warganya yang meminum alkohol dan melakukan zinah. Hukuman mati juga dapat diterapkan pada kasus zinah, walaupun jarang terjadi.
Negara ini menerapkan hukum syariat Islam ketat, salah satunya mengizinkan hukuman mati dengan rajam bagi warganya yang melakukan zinah dan gay.
Sebagaimana dilansir The Diplomat, hukum ini diatur dalam bagian baru KUHP Syariat Brunei. Sebelumnya, masyarakat homoseksual di Brunei dapat dipenjara hingga 10 tahun.
KUHP ini juga mengancam hukuman denda atau penjara bagi warga Brunei yang hamil di luar nikah maupun tidak melaksanakan salat Jumat.
(pwn/has/bac)