Malaysia mewajibkan seluruh pegawai negeri melakukan vaksinasi Covid-19.
Kementerian Layanan Publik Malaysia mengatakan vaksinasi wajib bagi setiap pegawai lembaga pemerintah federal, kecuali yang memiliki alasan medis.
Pemerintah memberikan seluruh PNS tenggat waktu sampai 1 November mendatang untuk merampungkan vaksinasi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi mereka yang tidak melakukan vaksinasi harus menyerahkan informasi medis terkait kondisi kesehatan yang menyatakan tidak lolos kriteria imunisasi.
Kementerian itu menuturkan bagi para PNS yang gagal melakukan vaksinasi tepat waktu tanpa alasan yang jelas akan menghadapi sanksi.
Kebijakan wajib vaksin ini diterapkan Kuala Lumpur demi mencapai target pemerintah memvaksinasi 80 persen populasi penduduk hingga akhir 2021.
Wajib vaksin bagi PNS juga dilakukan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap efikasi vaksin Covid-19
Kebijakan wajib vaksin itu diterapkan untuk mencapai ambisi pemerintah melakukan vaksinasi 80 persen populasi penduduk hingga akhir 2021.
Malaysia saat ini menjadi negara dengan tingkat vaksinasi Covid-19 tertinggi di Asia Tenggara. Sebanyak 61 persen dari total 32 juta penduduknya telah merampungkan dua dosis vaksin virus corona.
Dikutip Reuters, hampir 98 persen dari total 1,6 juta pegawai negeri Malaysia telah menerima vaksin virus corona. Sementara itu, sekitar 1,6 persen atau 16.902 PNS belum terdaftar pada porgam vaksinasi nasional.
Baru-baru ini,Malaysia melalui Kementerian Pendidikan juga menyatakan akan mengambil tindakan kepada guru-guru yang bersikeras menolak vaksinasi Covid-19.
Menteri Pendidikan Malaysia, Datuk Radzi Jidin, menegaskan salah satu langkahnya adalah bakal memindahtugaskan guru yang menolak vaksin ke tempat lain.
"Sebelumnya, guru-guru yang tidak divaksinasi tak bisa mengajar secara tatap muka tetapi harus hadir sekolah. Mereka akan ditempatkan secara khusus dan diberi tugas di sana," kata Jidin dikutip dari Malaymail.
"Namun jika kita melihat data-data. kami mendapati di sekolah-sekolah ada guru yang menolak vaksinasi dan mengajar mata pelajaran yang sama. Jadi kita bisa melanjutkan kegiatan belajar mengajar dalam konteks ini?" ia menambahkan.
(rds)