Sejak memasuki abad ke-20, satu per satu negara monarki atau kerajaan mulai menerapkan monarki konstitusional. Dalam sistem itu, raja membagi kekuasaannya dengan pemerintah yang diatur secara konstitusional. Peran raja dalam sebuah negara monarki adalah sebagai kepala negara, tak lagi memiliki kekuasaan absolut.
Sementara urusan pemerintahan akan dipegang oleh lembaga eksekutif, biasanya perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Sementara lembaga legislatif juga dibentuk untuk mengatur perundang-undangan, sedangkan yudikatif untuk peradilan.
Contoh negara monarki konstitusional bisa ditemui dalam sistem Kerajaan Inggris dan Jepang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tak sedikit pula negara-negara yang mulai menghapus sistem monarki dan menggantinya ke dalam republik. Di antaranya adalah negara-negara kecil di dunia.
Berikut beberapa negara kecil di dunia yang tak lagi menggunakan sistem monarki:
Fiji sempat menjadi bagian dari Kerajaan Inggris pada 10 Oktober 1974. Sebelum itu, Fiji sempat dikuasai oleh kerajaan Bau, sebuah pulau kecil di lepas pantai timur Viti Levu. Kerajaan ini pernah diperintah oleh Naulivou dan Cakobau. Pada 1850-an Kerajaan Bau mendominasi wilayah barat Fiji.
Mauritius menjadi bagian dalam Persemakmuran Inggris pada 12 Maret 1968. Gubernur jenderal pulau itu mewakili Kerajaan Inggris sebagai kepala negara. Pada 12 Maret 1992, Mauritius mengubah sistem pemerintahannya menjadi republik, dengan presiden sebagai kepala negara.
Trinidad dan Tobago mengakhiri kepemimpinan Kerajaan Inggris atas wilayahnya pada Agustus 1976. Kerajaan Inggris sendiri telah memimpin negara itu selama 179 tahun, dikutip dari New York Times.
Presiden pertama republik ini adalah Gubernur Jenderal Sir Ellis Clarke yang menggantikan Ratu Elizabeth sebagai kepala negara.
Lanjut baca di halaman berikutnya...