7 Negara Kecil yang Hapus Sistem Monarki, Fiji hingga Malta
CNN Indonesia
Minggu, 17 Okt 2021 14:01 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Foto ilustrasi, negara kecil Fiji. (iStockphoto/tobiasjo)
Jakarta, CNN Indonesia --
Sejak memasuki abad ke-20, satu per satu negara monarki atau kerajaan mulai menerapkan monarki konstitusional. Dalam sistem itu, raja membagi kekuasaannya dengan pemerintah yang diatur secara konstitusional. Peran raja dalam sebuah negara monarki adalah sebagai kepala negara, tak lagi memiliki kekuasaan absolut.
Sementara urusan pemerintahan akan dipegang oleh lembaga eksekutif, biasanya perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Sementara lembaga legislatif juga dibentuk untuk mengatur perundang-undangan, sedangkan yudikatif untuk peradilan.
Contoh negara monarki konstitusional bisa ditemui dalam sistem Kerajaan Inggris dan Jepang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tak sedikit pula negara-negara yang mulai menghapus sistem monarki dan menggantinya ke dalam republik. Di antaranya adalah negara-negara kecil di dunia.
Berikut beberapa negara kecil di dunia yang tak lagi menggunakan sistem monarki:
Fiji sempat menjadi bagian dari Kerajaan Inggris pada 10 Oktober 1974. Sebelum itu, Fiji sempat dikuasai oleh kerajaan Bau, sebuah pulau kecil di lepas pantai timur Viti Levu. Kerajaan ini pernah diperintah oleh Naulivou dan Cakobau. Pada 1850-an Kerajaan Bau mendominasi wilayah barat Fiji.
2. Mauritius
Mauritius menjadi bagian dalam Persemakmuran Inggris pada 12 Maret 1968. Gubernur jenderal pulau itu mewakili Kerajaan Inggris sebagai kepala negara. Pada 12 Maret 1992, Mauritius mengubah sistem pemerintahannya menjadi republik, dengan presiden sebagai kepala negara.
Trinidad dan Tobago mengakhiri kepemimpinan Kerajaan Inggris atas wilayahnya pada Agustus 1976. Kerajaan Inggris sendiri telah memimpin negara itu selama 179 tahun, dikutip dari New York Times.
Presiden pertama republik ini adalah Gubernur Jenderal Sir Ellis Clarke yang menggantikan Ratu Elizabeth sebagai kepala negara.
Lanjut baca di halaman berikutnya...
4. Maladewa
Pada abad ke-17, Maladewa pernah menjadi kesultanan di bawah perlindungan penguasa Belanda atas Ceylon (Sri Lanka). Pada 1976, Inggris berhasil menguasai Ceylon dan membuat negara ini masuk dalam Persemakmuran Inggris kala itu.
Pada 1932, Maladewa menerapkan konstitusi demokratis pertamanya dengan memilih sistem pemerintahan Kesultanan. Pada 1965, negara ini mendapatkan kemerdekaan politiknya dari Inggris dan mereka mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik di 1968.
Kroasia pernah menjadi bagian dari Kerajaan Habsburg hingga 1980-an. Pada 1990, Kroasia mengubah bentuk negaranya sebagai republik. Pada abad ke-9, Croatia dipimpin oleh berbagai raja pribumi hingga 1102, ketika kerajaan jatuh ke Dinasti Hongaria.
6. Sri Lanka
Sri Lanka pernah hidup di bawah Kerajaan Inggris dengan nama Ceylon. Penaklukan British East India Company atas negara ini terjadi selama Revolusi Prancis (1792-1801).
Pada 1972, Ceylon mengubah bentuk negaranya menjadi republik dengan nama resmi Republik Sri Lanka. Namun, Sri Lanka harus menghadapi perang sipil selama 26 tahun sebelum akhirnya damai.
Mengutip situs resmi Otoritas Pariwisata Malta, Napoleon Bonaparte mengambil alih Malta dari para Ksatria dalam perjalanannya ke Mesir pada 1798. Namun, kehadiran Prancis di Malta hanya sebentar, mengingat Inggris kemudian menguasai negara ini pada 1800.
Pemerintahan Inggris di Malta berlangsung hingga 1964. Masyarakat Malta mengadopsi sistem administrasi publik, pendidikan, dan undang-undang Inggris. Di 1974, Malta mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik.
Pangkalan militer asing yang ada di Malta ditutup secara permanen pada 1979. Kemudian, Malta bergabung dengan Uni Eropa pada Mei 2004.
Sejak memasuki abad ke-20, satu per satu negara monarki atau kerajaan mulai menerapkan monarki konstitusional. Dalam sistem itu, raja membagi kekuasaannya dengan pemerintah yang diatur secara konstitusional. Peran raja dalam sebuah negara monarki adalah sebagai kepala negara, tak lagi memiliki kekuasaan absolut.
Sementara urusan pemerintahan akan dipegang oleh lembaga eksekutif, biasanya perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Sementara lembaga legislatif juga dibentuk untuk mengatur perundang-undangan, sedangkan yudikatif untuk peradilan.
Contoh negara monarki konstitusional bisa ditemui dalam sistem Kerajaan Inggris dan Jepang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tak sedikit pula negara-negara yang mulai menghapus sistem monarki dan menggantinya ke dalam republik. Di antaranya adalah negara-negara kecil di dunia.
Berikut beberapa negara kecil di dunia yang tak lagi menggunakan sistem monarki:
Fiji sempat menjadi bagian dari Kerajaan Inggris pada 10 Oktober 1974. Sebelum itu, Fiji sempat dikuasai oleh kerajaan Bau, sebuah pulau kecil di lepas pantai timur Viti Levu. Kerajaan ini pernah diperintah oleh Naulivou dan Cakobau. Pada 1850-an Kerajaan Bau mendominasi wilayah barat Fiji.
2. Mauritius
Mauritius menjadi bagian dalam Persemakmuran Inggris pada 12 Maret 1968. Gubernur jenderal pulau itu mewakili Kerajaan Inggris sebagai kepala negara. Pada 12 Maret 1992, Mauritius mengubah sistem pemerintahannya menjadi republik, dengan presiden sebagai kepala negara.
Trinidad dan Tobago mengakhiri kepemimpinan Kerajaan Inggris atas wilayahnya pada Agustus 1976. Kerajaan Inggris sendiri telah memimpin negara itu selama 179 tahun, dikutip dari New York Times.
Presiden pertama republik ini adalah Gubernur Jenderal Sir Ellis Clarke yang menggantikan Ratu Elizabeth sebagai kepala negara.
Lanjut baca di halaman berikutnya...
7 Negara Kecil yang Menghapus Sistem Monarki - Halaman 2
Maladewa terkenal dengan keindahan pulau-pulaunya. (istock/EXTREME-PHOTOGRAPHER)
4. Maladewa
Pada abad ke-17, Maladewa pernah menjadi kesultanan di bawah perlindungan penguasa Belanda atas Ceylon (Sri Lanka). Pada 1976, Inggris berhasil menguasai Ceylon dan membuat negara ini masuk dalam Persemakmuran Inggris kala itu.
Pada 1932, Maladewa menerapkan konstitusi demokratis pertamanya dengan memilih sistem pemerintahan Kesultanan. Pada 1965, negara ini mendapatkan kemerdekaan politiknya dari Inggris dan mereka mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik di 1968.
Kroasia pernah menjadi bagian dari Kerajaan Habsburg hingga 1980-an. Pada 1990, Kroasia mengubah bentuk negaranya sebagai republik. Pada abad ke-9, Croatia dipimpin oleh berbagai raja pribumi hingga 1102, ketika kerajaan jatuh ke Dinasti Hongaria.
6. Sri Lanka
Sri Lanka pernah hidup di bawah Kerajaan Inggris dengan nama Ceylon. Penaklukan British East India Company atas negara ini terjadi selama Revolusi Prancis (1792-1801).
Pada 1972, Ceylon mengubah bentuk negaranya menjadi republik dengan nama resmi Republik Sri Lanka. Namun, Sri Lanka harus menghadapi perang sipil selama 26 tahun sebelum akhirnya damai.
Mengutip situs resmi Otoritas Pariwisata Malta, Napoleon Bonaparte mengambil alih Malta dari para Ksatria dalam perjalanannya ke Mesir pada 1798. Namun, kehadiran Prancis di Malta hanya sebentar, mengingat Inggris kemudian menguasai negara ini pada 1800.
Pemerintahan Inggris di Malta berlangsung hingga 1964. Masyarakat Malta mengadopsi sistem administrasi publik, pendidikan, dan undang-undang Inggris. Di 1974, Malta mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik.
Pangkalan militer asing yang ada di Malta ditutup secara permanen pada 1979. Kemudian, Malta bergabung dengan Uni Eropa pada Mei 2004.