Transgender Buruan Malaysia Nur Sajat Sebut Aman di Australia

CNN Indonesia
Selasa, 19 Okt 2021 10:41 WIB
Transgender yang diburu pemerintah Malaysia, Nur Sajat, mengatakan bahwa ia kini aman berada di Australia.
Transgender Malaysia yang diburu polisi Diraja mengaku aman di Australia. (Tangkapan Layar Instragram @nursajatgold02)
Jakarta, CNN Indonesia --

Transgender yang diburu pemerintah Malaysia, Nur Sajat, mengatakan bahwa ia kini aman berada di Australia.

Dalam sebuah video yang diunggah di Instagram, Nur Sajat meminta para pengkritiknya untuk membiarkannya menjalankan keyakinannya sendiri, dikutip dari Malay Mail.

Kabarnya, Nur akan menetap di Australia dan meninggalkan Malaysia secara permanen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nur menjelaskan bahwa dia memilih Australia karena negara tersebut dapat menerima dirinya dan ia bebas.

"Apa lagi yang kita inginkan? Kita menginginkan kebebasan. Jadi, hak asasi manusia di sini sangat penting. Mereka (Australia) sangat mengutamakan HAM. Saya tidak ingin apa-apa, saya hanya ingin hak asasi manusia," kata Nur.

"Tolong hormati saya sebagai manusia. Itu saja," tambahnya.

Sebelum menetap di Australia, Nur Sajat sempat berada di Thailand. Keberadaannya di Thailand membuat otoritas Malaysia meminta Thailand melakukan ekstradisi terhadap Nur.

Nur Sajat juga pernah ditangkap pihak imigrasi Thailand karena masalah keimigrasian di negara itu.

Nur Sajat menjadi buronan Malaysia karena ia berpose di depan Ka'bah Masjidil Haram, Arab Saudi, mengenakan pakaian salat perempuan, mukena.

Malaysia ingin mengadili Nur Sajat karena dituduh telah melanggar UU Syariat lantaran mengenakan pakaian perempuan di depan Ka'bah yang dilakukan pada 2018 lalu.

Nur sendiri adalah seorang pengusaha kosmetik di Malaysia. Tak hanya menjual kosmetik, ia juga menjual aksesoris perempuan seperti ikat pinggang.

Di 2018, Nur pernah didakwa karena tidak memberikan pengembalian Pajak Barang dan Jasa (GST).

Pada 2020, perusahaan milik pengusaha kosmetik Nur Sajat juga pernah didenda RM14.500 (setara Rp49 juta) oleh Pengadilan Negeri Malaysia.



(pwn/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER