Organisasi hak asasi manusia Amnesty International memutuskan untuk menutup kantornya di Hong Kong karena terjegal undang-undang baru di wilayah tersebut.
Kepala Amnesty International, Anjhula Mya Singh Bais, mengatakan bahwa mereka akan menutup dua kantornya di Hong Kong hingga akhir tahun ini karena kemunculan Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru disahkan.
"Keputusan ini yang dibuat dengan berat hati ini dipicu Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong, yang membuat organisasi HAM di Hong Kong tak mungkin bekerja bebas tanpa khawatir mendapatkan balasan serius," ujar Singh Bais, seperti dikutip Reuters.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia kemudian berkata, "Lingkungan penuh represi dan ketidakpastian yang tercipta karena undang-undang keamanan nasional ini membuat tak mungkin untuk menentukan aktivitas mana yang dapat memicu sanksi kriminal."
Menanggapi keputusan ini, juru bicara Biro Keamanan Hong Kong menyatakan bahwa "setiap orang atau organisasi harus mematuhi hukum Hong Kong." Ia menekankan bahwa aturan keamanan itu "menjunjung HAM."
Sejak dulu, Hong Kong dianggap sebagai salah satu sarang organisasi-organisasi internasional yang memantau penegakan HAM setelah Inggris menyerahkan kendali kawasan itu ke China pada 1997.
Tahun ini, sejumlah organisasi internasional itu terpaksa berhenti beroperasi karena pemerintah Hong Kong mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional.
Di bawah undang-undang itu, upaya penggulingan pemerintahan, pemisahan diri, dan kolusi dengan kekuatan asing, juga terorisme dapat dijatuhi hukuman penjara hingga seumur hidup.
Sejak UU itu disahkan, pemerintah Hong Kong terus membungkam protes warga. Banyak aktivis dan politikus pro-demokrasi kemudian dipenjara.
"Definisi buram 'keamanan nasional' (dalam UU) digunakan sebagai dasar untuk membungkam HAM," demikian pernyataan Amnesty International.
(has)