Pusat Pengendalian Penyakit (CDC) Amerika Serikat kini mengkategorikan Indonesia dalam kategori rendah Covid-19 atau di level 1.
"Level 1: tingkat rendah Covid-19 di Indonesia," tulis CDC di situs resminya yang dikutip pada Kamis (28/10).
Lihat Juga : |
Badan itu kemudian memberikan imbauan bagi pelaku perjalanan yang akan berkunjung ke Indonesia. Diantaranya memastikan sudah divaksinasi secara penuh sebelum ke Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan bepergian ke luar negeri sampai Anda divaksinasi sepenuhnya. Jika Anda belum sepenuhnya divaksinasi, ada rekomendasi tambahan yang harus diikuti sebelum, selama, dan setelah perjalanan," kata CDC.
Selain itu, CDC juga menyarankan para wisatawan harus mengikuti persyaratan yang berlaku di negara tujuan, termasuk mengenakan masker, menjalani karantina, tes dan menunjukkan bukti vaksinasi.
"Persyaratan mungkin berbeda dengan Amerika Serikat. Jika tak mengikuti persyaratan yang berlaku, mungkin Anda ditolak dan dipulangkan kembali ke AS," kata mereka.
Menurut badan itu, wisatawan yang sudah divaksinasi penuh lebih kecil kemungkinannya terinfeksi dan menyebarkan Covid-19.
Meski demikian, lanjut CDC, perjalanan internasional menimbulkan risiko tambahan, dan bahkan para wisatawan yang sudah divaksinasi lengkap kemungkinan berisiko lebih tinggi terpapar dan mungkin menyebarkan beberapa varian virus corona.
Sementara Indonesia dua pekan lalu, mengeluarkan kebijakan baru bagi warga asing yang akan berkunjung ke negara ini sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021.
Aturan masuk yang wajib dipatuhi warga asing seperti wajib menunjukkan sertifikat atau vaksinasi Covid-19 lengkap, menjalani tes PCR dari negara asal yang berlaku selama 3 x 24 jam. Setibanya di Indonesia mereka juga harus tetap melakukan tes.
Kemudian mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLIndungi untuk skrining Covid-19 selama perjalanan.
Pemerintah juga membuat aturan khusus bagi wisatawan yang hendak berlibur. Mereka hanya boleh melewati bandara di Bali dan Kepulauan Riau.
Wisatawan dari luar negeri wajib menunjukkan visa kunjungan singkat dan menunjukkan bukti asuransi dengan nilai tanggungan minimal US$100 ribu dan menunjukkan bukti pembayaran akomodasi selama di Indonesia.
Pengunjung juga harus mengikuti rekomendasi atau persyaratan yang ada di Indonesia, termasuk mengenakan masker dan jaga jarak 2 meter atau sekitar 6 kaki.
Kasus Covid-19 di Indonesia belakangan ini memang melandai dibanding Juli-Agustus lalu. Hari ini, Kamis (28/10) kasus harian virus corona bertambah 984 dan 34 kematian.
Sehingga total kasus Covid-19 mencapai 4,2 juta dengan 143 ribu kematian.