Pada pertengahan Oktober lalu di Jakarta, Menteri Luar Negeri Malaysia Saifuddin Abdullah mengatakan koridor perjalanan ini akan dibuka secara bertahap.
Saifuddin mengatakan pembukaan koridor perjalanan ini akan di mulai bagi keperluan pemerintahan dan bisnis terlebih dahulu sebelum membuka untuk perjalanan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Malaysia menghapus biaya pengoperasian karantina Covid-19 bagi warga negara asing (WNA) yang memasuki pintu kedatangan internasional di Kuala Lumpur International Airport (KLIA) sebesar RM2.600 (Rp8,9 juta) mulai tengah bulan ini.
"Biaya Covid-19 bagi WNA dibatalkan manakala biaya paket standar bagi stasiun karantina swasta masih berlaku terhitung 15 November 2021," ujar Menteri Pertahanan Malaysia Hishamuddin Hussein dalam keterangannya di Putrajaya, Minggu (7/11) seperti dikutip dari Antara.
Sebelum rencana penghapusan biaya karantina, Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan semua WNA yang datang di semua pintu masuk internasional perlu membayar biaya penuh karantina mulai 24 September 2020.
Ismail mengatakan mereka perlu membayar biaya penuh tanpa subsidi sebesar RM4.700, yang terdiri dari biaya tetap pengoperasian (RM2,600) dan biaya penginapan (RM2.100).
Lihat Juga :![]() KILAS INTERNASIONAL China Latihan Perang sampai Imam Al Azhar Tolak Seruan Merger Agama |
Beberapa waktu lalu, RI dan Malaysia mengutarakan bahwa kedua negara sepakat mengakui vaksin Covid-19 yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) guna memudahkan syarat perjalanan.
"Kami sepakat bahwa semua vaksin yang telah mendapatkan EUL (izin penggunaan darurat) WHO harus diperlakukan sama dan tidak boleh ada diskriminasi," kata Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dalam siaran pers gabungan bersama Menteri Luar Negeri Malaysia Saifuddin Abdullah, Senin (18/10).
Retno mengatakan ia dan Saifuddin juga menekankan pentingnya kedua negara membuat mutual recognition untuk sertifikat vaksin.
"Kami sama-sama setuju bahwa kita harus secepat mungkin mendapatkan pengiktirafan (pengakuan) bersama sijail (sertifikat) vaksinasi Covid-19. Basenya itu sudah ada, kalau di Malaysia kita ada MySejahtera, kalau di Indonesia ada PeduliLindungi," tutur Menlu Malaysia Saifuddin.
(pwn/rds)