Pada 14 September lalu, Suu Kyi juga menghadiri sidang dalam keadaan sakit, yaitu pusing, bersin-bersin, dan mengantuk. Namun, tak jelas kasus apa yang disidangkan di pengadilan itu.
Lalu pada 26 Oktober, pertama kalinya Suu Kyi bersaksi dalam persidangan. Namun, rekaman dalam sidang itu tak bisa diakses oleh publik akibat pembungkaman junta.
Ia dilaporkan memberi kesaksian atas sejumlah dakwaan yang dijatuhkan, mulai dari pelanggaran aturan pembatasan, dugaan impor walkie-talkie, tuduhan penghasutan, melanggar UU Rahasia Negara, dan dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada 16 November, junta mendakwa Suu Kyi atas tuduhan kecurangan dalam Pemilu 2020. Namun, sejauh ini belum ada informasi terkait proses sidang lanjutan perkara tersebut.
Terakhir, pengadilan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Suu Kyi dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus penghasutan dan pelanggaran aturan Covid-19 pada hari ini, Senin (6/12).
(isa/has)