
Pengadilan militer Myanmar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi, pemimpin de facto Myanmar, pada Senin (10/1).
Pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara karena mengimpor walkie-talkie.
Ia juga menerima hukuman dua tahun penjara karena diduga melanggar aturan virus corona saat berkampanye.
Suu Kyi tengah menjalani sidang atas belasan dakwaan yang membawa gabungan hukuman maksimum lebih dari 100 tahun penjara.
Myanmar dilanda kekacauan sejak junta Myanmar melakukan kudeta militer terhadap pemerintahan Suu Kyi.