Saudi Larang Perempuan Kunjungi Makam Nabi Muhammad di Nabawi

CNN Indonesia
Senin, 10 Jan 2022 21:03 WIB
Saudi membatasi izin mengunjungi makam Nabi Muhammad di Masjid Nabawi hanya untuk jemaah pria saja.
Saudi membatasi izin mengunjungi makam Nabi Muhammad di Masjid Nabawi hanya untuk jemaah pria saja. (Foto: ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Arab Saudi melarang kaum perempuan mengunjungi makam Nabi Muhammad yang terletak di dalam kompleks Masjid Nabawi, Kota Madinah.

Pada Minggu (9/1), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan hanya kaum laki-laki yang boleh berkunjung ke zona makam Nabi Muhammad di dalam Masjid Nabawi atau dikenal dengan Raudhah atau Taman Surga. Namun, jemaah perempuan masih boleh beribadah dan mengunjungi Masjid Nabawi.

Para kaum pria yang ingin mengunjungi Rhaudhah pun harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Eatmarna dengan waktu tunggu selama bulan (30 hari), menurut laporan koran Saudi, Okaz.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dikutip Gulf News, Kementerian Haji da Umrah Saudi memastikan tidak ada batasan atau larangan untuk jemaah melaksanakan salat lima waktu di Masjid Nabawi. 

Namun, bagi para jemaah yang ingin beribadah di kawasan Raudhah dan mengunjungi makan Nabi Muhammad tetap harus reservasi terlebih dahulu via Eatmarna.

Selama ini kawasan Rhaudhah memang terletak di zona salat bagi kaum lelaki.

Para jemaah juga harus menyertai sertifikat vaksin Covid-19 lengkap yang terlampir dari aplikasi Tawakkalna.

Arab Saudi sendiri sedang mengalami kenaikan kasus harian Covid-19. Pada Minggu (9/1), kerajaan mengonfirmasi 3.460 kasus baru, membuat total kasus di negara itu mencapai 578.753.

Akibat lonjakan kasus yang terjadi beberapa waktu lalu, Arab Saudi kembali menerapkan pembatasan sosial. Salah satunya adalah saf salat jarak di Masjidil Haram, Mekkah, dan Masjid Nabawi, Madinah.

Pihak berwenang Saudi mengatakan akan menerapkan kembali "persyaratan jarak sosial antara jamaah dan peziarah" di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, seperti dikutip AFP. Kebijakan tersebut berlaku sejak 30 Desember.



(pwn/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER