Belum lama ini, pihak berwenang Arab Saudi membebaskan salah satu Putri Kerajaan, Basmah binti Saud, usai hampir tiga tahun dipenjara.
Kabar pembebasan itu disampaikan oleh kelompok hak asasi manusia, Al Qst, di Twitter.
"Basma binti Saud Al Saud dan putrinya Suhoud, yang ditahan sejak Maret 2019, telah dibebaskan," tulis Al Qst.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putri Basma ditahan sejak Maret 2019, saat akan berobat ke Swiss. Penangkapan itu diduga karena ia kerap melontarkan kritik kepada pemerintah Saudi. Tak hanya dia, kepolisian juga menangkap aktivis Manal al-Sharif, di kediamannya di kota Jeddah.
Penasihat hukum Putri Basmah, Henri Estramant mengatakan kedua perempuan itu dituduh melakukan "pelanggaran kriminal" yang tidak disebutkan dan ditahan di Penjara Al Ha'ir, dekat Riyadh.
Namun, mereka tidak pernah secara resmi didakwa dengan kejahatan apa pun.
Pejabat Saudi belum berkomentar secara terbuka tentang kasus Putri Basmah. Pada 2020, utusan Saudi untuk PBB di Jenewa mengatakan dia telah melakukan pelanggaran pidana.
"(Putri Basmah) dituduh melakukan pelanggaran pidana yang melibatkan upaya untuk bepergian ke luar kerajaan secara ilegal," katanya dikutip New York Times.
Estramant mengatakan tidak jelas mengapa para perempuan itu kini dibebaskan. Meski demikian ia tetap memuji langkah tersebut.
"Kami senang istana kerajaan dan MbS (Mohammed bin Salman). setuju membebaskan mereka berdua.Ini adalah pertanda baik karena negara ini melanjutkan prosesnya untuk mengembangkan supremasi hukum," katanya.