Kepala Penjara Sri Lanka Dihukum Mati Buntut Pembantaian
Seorang pejabat tinggi penjara Sri Lanka dijatuhi hukuman mati pada Rabu (12/1) atas kasus pembunuhan 27 narapidana hampir satu dekade lalu. Pembantaian itu sempat memicu kecaman internasional.
Pengadilan Tinggi Kolombo memvonis hukuman mati Komisaris Penjara Emil Lamahewage. Namun, dalam sidang putusan, pengadilan membebaskan rekannya, komandan polisi Moses Rangajeewa atas pembunuhan November 2012.
Keduanya sama-sama didakwa pada Juli 2019 atas pembunuhan di penjara Welikada Sri Lanka di Kolombo. Kala itu, 27 orang dalam penjara ditembak mati. Namun, berdasarkan bukti yang dikumpulkan hanya delapan.
Seperti diberitakan AFP pada Rabu (12/1), perwakilan pengadilan mengatakan tiga hakim persidangan menjatuhkan hukuman kepada kepala penjara Weikada karena pembunuhan satu narapidana.
Dalam kasus ini, pasukan komando polisi digunakan untuk meredam kerusuhan di penjara Welikada. Mereka kemudian mulai melucuti narapidana yang diduga mengambil senjata dari gudang.
Berdasarkan jaksa penuntut, nama delapan tahanan tersebut dipanggil dan mereka dibunuh dengan gaya eksekusi. Tahanan lainnya juga ditembak mati.
Menurut dokumen pengadilan, senjata yang diduga dicuri juga ditampilkan seolah-olah para narapidana hendak menembak penjaga penjara.
Pembunuhan narapidana itu memicu kecaman internasional terhadap pemerintahan Presiden Mahinda Rajapaksa saat itu.
Pembantaian 2012 di Sri Lanka menjadi kekerasan di penjara terburuk setelah pembacokan 50 narapidana dalam kerusuhan Juli 1983.