RI Tak Kuasai Ruang Udara Natuna Sepenuhnya, Singapura Masih Untung

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jan 2022 09:37 WIB
RI mengklaim mengambil alih ruang udara di Kepulauan Riau sepenuhnya, padahal Singapura masih diberi ruang mengontrol penerbangan di kawasan itu.
Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong sepakati perjanjian FIR hingga ekstradisi. (Foto: Wikipedia/Marcus Wong Wongm)

Singapura Masih Diuntungkan

Dilansir Channel News Asia, Singapura berulang kali menegaskan isu FIR bukan lah masalah kedaulatan, tetapi keselamatan dan efisiensi lalu lintas penerbangan komersial.

Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran, mengatakan perjanjian FIR terbaru dengan Indonesia tetap bisa memberi ruang Bandara Internasional Changi untuk tumbuh dan berkembang. Iswaran menuturkan perjanjian FIR dengan Indonesia saling menguntungkan dan akan memenuhi kebutuhan Bandara Changi dan bandara Indonesia saat ini dan di masa depan.

"Ini akan memastikan pertumbuhan penerbangan sipil yang aman dan efisien di kawasan ini," ucap Iswaran dalam unggahannya di Facebook.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menantikan ratifikasi dan implementasi perjanjian, yang akan memungkinkan Singapura dan Indonesia untuk bekerja lebih erat lagi untuk menegakkan keselamatan dan efisiensi penerbangan sipil internasional."

Sementara itu, Hikmahanto memaparkan FIR atas ruang udara suatu negara memang bisa saja dikelola oleh negara lain. Hanya saja bila dikelola oleh negara lain dianggap menunjukkan ketidakmampuan negara tesebut dalam pengelolaan FIR yang tunduk pada kedaulatannya.

"Bagi Indonesia muncul sejumlah pertanyaan atas Perjanjian Penyesuaian FIR, antara lain, apakah hingga saat ini Indonesia belum dapat mengelola FIR diatas Kepulauan Riau?" ucap Hikmahanto.

"Lalu menjadi pertanyaan dimanakah kehormatan (dignity) Indonesia sebagai negara besar bila tidak mampu mengelola FIR diatas wilayah kedaulatannya dan menjamin keselamatan penerbangan berbagai pesawat udara. Apakah Indonesia rela bila Changi terus berkembang secara komersial karena FIR diatas Kepulauan Riau dipegang oleh Singapura dan tidak Soekarno Hatta?" ujarnya menambahkan.

FIR Kepulauan Riau memang berada di bawah kendali Singapura sejak Maret 1946. Negara-kota itu menguasai sekitar 100 mil atau sekitar 160 kilometer laut wilayah udara Indonesia.

Keputusan itu diambil melalui International Civil Organization, karena Jakarta saat itu belum memiliki kompetensi dari berbagai aspek di usianya yang baru menginjak satu tahun merdeka.

Salah satu implementasi penguasaan FIR oleh Singapura adalah saat penerbang TNI AU harus mengantongi izin dari menara kendali penerbangan Bandara Internasional Changi untuk bisa lepas-landas atau mendarat hingga menentukan rute, bahkan ketinggian dan kecepatan.

Ruang udara di Batam dan Natuna adalah bagian dari FIR Blok A. Selain itu, terdapat pula Blok B dan C yang berada di atas perairan Natuna.

Sektor A mencakup wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Sektor B mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun.

Sementara itu, sektor C yang berada di wilayah udara Natuna dibagi menjadi dua, Singapura mengendalikan di atas 24.500 kaki, dan Malaysia di bawah 24.500 kaki.



(rds/sur)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER