Butuh 50 Tahun bagi RI-Singapura Sepakati Perjanjian Ekstradisi

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jan 2022 14:50 WIB
Indonesia akhirnya memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura setelah masa-masa lobi selama 50 tahun.
Pertemuan Presiden RI Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan. (arsip biro foto setpres)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia akhirnya memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura setelah masa-masa lobi selama 50 tahun.

Indonesia dan Singapura sepakat menandatangani perjanjian ekstradisi pada Selasa (25/1). Kesepakatan ini dihadiri langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dalam pertemuan di Bintan, Kepulauan Riau, hari ini.

Jokowi dan Lee Hsien secara seksama memantau langsung pertukaran dokumen yang ditandatangani oleh perwakilan kedua negara pada Selasa (25/1) siang WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya Menyambut baik tercapainya sejumlah kesepakatan antar kedua negara, exchange of letter antara Menkomaritim RI dan Investasi dan Menteri Koordinasi untuk Keamanan Nasional Singapura. Kemudian perjanjian ekstradisi, kemudian persetujuan Flight Information Region (FIR), dan pernyataan bersama menteri kedua negara tentang komitmen untuk melakukan komitmen memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan keamanan," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Pulau Bintan, Selasa (25/1).

"Untuk perjanjian ekstradisi dengan perjanjian yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP. Sementara dengan penandatanganan perjanjian FIR, maka ruang lingkup Jakarta akan melingkupi seluruh teritorial udara Indonesia terutama perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," Jokowi menambahkan.

Setelah dirintis sejak 1972, kedua negara baru bisa meresmikan perjanjian ekstradisi ini pada hari ini.

Pembahasan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura baru dimulai pada 2004 lalu.

Kala kepemimpinan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Indonesia dan Singapura menandatangani kesepahaman soal rencana perjanjian ekstradisi ini pada 27 April 2007 di Bali. Kesepahaman ini ditandatangani dengan pakta perjanjian kerja sama pertahanan (DCA).

Namun, ada perdebatan yang muncul dalam ketentuan yang dicantumkan di DCA. Tak pelak, perjanjian ekstradisi ini tidak diratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Permintaan Singapura di masa SBY yang ditolak DPR, baca di halaman berikutnya...



Sempat Mentok di DPR

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER