Austria menjadi negara pertama di Eropa yang mewajibkan vaksin Covid-19 untuk orang dewasa pada Jumat (4/2), setelah Presiden Austria Alexander Van der Bellen menandatanganinya sebagai undang-undang.
Tindakan menyeluruh Austria akan membuat mereka yang tidak memiliki sertifikat vaksin atau tidak mau divaksin akan didenda sebesar 600 euro atau Rp9,7 juta. Pemeriksaan untuk melihat apakah aturan wajib ini dipatuhi dimulai dari 15 Maret mendatang.
Menurut situs web Kementerian Kesehatan Austria, seperti dikutip CNN, orang hamil dan mereka yang tidak dapat divaksinasi atas alasan kesehatan dibebaskan dari undang-undang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengecualian ini juga berlaku untuk orang yang baru saja tertular Covid-19, dan berlaku selama 180 hari sejak mereka menerima tes PCR Covid-19 positif pertama mereka.
Undang-undang ini akan berlaku hingga 31 Januari 2024 dan dapat membuat orang yang tidak divaksinasi menghadapi denda maksimum 3.600 euro atau Rp58,2 juta hingga empat kali setahun jika mereka tidak terdaftar dalam daftar vaksin pada tanggal vaksinasi yang ditentukan.
Kanselir Jerman Olaf Scholz mendorong mandat vaksin sebagai bagian dari strategi penahanan Covid-19 negara itu dan diharapkan efektif dipatuhi pada akhir Maret.
Baik Jerman dan Austria memiliki tingkat vaksinasi yang lebih tinggi daripada rata-rata Uni Eropa sebesar 70,4 persen dengan dua dosis, menurut data dari Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa.
Namun meski tingkat vaksinasi masing-masing mencapai 74 persen dan 72,7 persen, ini belum meredakan kekhawatiran pejabat kesehatan setempat.
(cnn/agn)