NATO dibentuk setelah Perang Dunia II. Pembentukan aliansi militer ini dilakukan untuk mengurangi ekspansi Uni Soviet, melarang kebangkitan militerisme nasionalis di Eropa, dan mendukung integrasi politik Eropa.
Pakta Pertahanan Atlantik Utara kemudian ditandatangani pada 4 April 1949. Dalam pasal 5 perjanjian tersebut, negara NATO setuju bahwa serangan yang menimpa satu atau beberapa anggota blok harus dipertimbangkan sebagai serangan terhadap seluruh anggota aliansi.
Di 1991, saat Uni Soviet pecah, negara-negara Eropa yang terikat dalam Pakta Warsawa tak lagi memiliki naungan militer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakta Warsawa merupakan perjanjian pembentukan organisasi pertahanan bersama yang terdiri dari beberapa negara. Pakta ini diprakarsai oleh Uni Soviet, Albania, Bulgaria, Jerman Timur, Hongaria, Polandia, dan Rumania.
Sebelum Uni Soviet runtuh, Ukraina merupakan bagian dari negara republik sosialis Soviet. Selain Ukraina, ada 14 negara lain yang juga menjadi bagian dari Sovie, yaitu Armenia, Azerbaijan, Belarus, Estonia, Georgia, Kazakhstan, Kirgistan, Latvia, Lithuania, Moldova, Rusia, Tajikistan, Turkmenistan, dan Uzbekistan.
Ukraina, yang kala itu berhasil merdeka, tak lagi memiliki naungan blok militer, mengingat Pakta Warsawa yang mengikat Uni Soviet dan mitranya terpecah kala keruntuhan negara komunis itu.
Ini membuat tawaran masuk ke NATO menggiurkan bagi Kiev, terlebih saat negara itu harus berhadapan dengan Rusia kala pencaplokan Crimea.
(pwn/bac)