DPR AS Setujui Bantuan Rp194 Triliun untuk Ukraina
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) megesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) pendanaan pemerintah baru pada Rabu (9/3) waktu setempat, menggelontorkan paket bantuan senilai US$13,6 miliar atau setara Rp194 triliun untuk Ukraina.
Dana tersebut akan digunakan untuk memberikan bantuan kemanusiaan dan ekonomi ke Kyiv. Tak hanya itu, sokongan juga disalurkan demi meningkatkan kemampuan pertahanan Ukraina dan negara sekutu di Eropa, termasuk wilayah negara-negara Baltik.
Lihat Juga : |
"Warga Ukraina yang berani dan mencintai kebebasan sebagai sekutu kami di kawasan ini akan menerima investasi yang sangat dibutuhkan untuk memerangi Vladimir Putin beserta invasi ilegal dan tidak bermoral di Rusia," demikian pernyataan bersama Pemimpin Mayoritas Senat Chuch Schumer dan Juru Bicara Nancy Pelosi, dikutip RT, Kamis (10/3).
Pelosi juga mengisyaratkan paket multi-miliar dollar AS itu kemungkinan hanya tahap awal bantuan untuk Kyiv. Ia mengajak publik untuk berbuat lebih banyak demi mendampingi Ukraina selama konflik dan rekonstruksi.
Sebelumnya, pemerintahan Joe Biden meminta parlemen merestui kucuran US$6,4 miliar untuk membantu Ukraina menghadapi Rusia pada akhir Februari lalu. Namun setelah ditelaah, jumlahnya uang yang dibutuhkan meningkat dua kali lipat.
Lihat Juga : |
Parlemen US juga mendukung Biden untuk menggunakan kekuasaan level eksekutif dalam melarang impor minyak dan gas dari Rusia sebagai bagian dari sanksi terhadap Moskow.
"Kita harus membawa RUU ini ke meja presiden secepat mungkin untuk menanggapi agresi [Rusia]," ujar anggota Partai Republik Ken Calvert.
Sejak 24 Februari lalu, Rusia masih mengirim pasukannya ke Ukraina dengan dalih "operasi khusus" untuk melindungi Republik Donetsk dan Luhansk.