AS Sanksi Rusia karena Terlibat Uji Rudal Antarbenua Korut
Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap dua warga Rusia dan tiga perusahaan Negara Beruang Merah karena diduga terlibat kegiatan pengadaan program misil Korea Utara (Korut).
Departemen Keuangan AS mengumumkan sanksi tersebut pada Jumat (11/3), waktu setempat.
Sanksi itu diberikan setelah pejabat AS dan Korea Selatan menyatakan Pyongyang menggunakan sistem rudal balistik antarbenua (ICBM) terbesarnya dalam dua peluncuran baru-baru ini.
Langkah-langkah itu dilakukan di tengah kekhawatiran Korut segera menindaklanjuti ancaman pengujian penuh ICBM jarak jauh dan senjata nuklir untuk pertama kalinya sejak 2017.
Departemen Keuangan AS merinci warga Rusia yang terkena sanksi yaitu Aleksandr Andreyevich Gayevoy dan Aleksandr Aleksandrovich Chasovnikov. Keduanya berasal dari Vladivostok. Adapun, perusahaan Rusia yang mendapatkan hukuman adalah Apollon OOO, Zeel-M Co., Ltd, dan RK Briz OOO.
"DPRK (Korut) terus meluncurkan rudal balistik yang secara terang-terangan melanggar hukum internasional, yang merupakan ancaman besar bagi keamanan global," kata Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian Nelson dalam sebuah pernyataan yang dilansir Reuters, Sabtu (12/3).
Nelson menekankan AS akan terus menerapkan dan menegakkan sanksi yang ada untuk menekan Korut agar kembali ke jalur diplomatik dan meninggalkan pengejaran senjata pemusnah massal dan rudal.
Pada Kamis lalu, seorang pejabat senior AS menyebut Korut baru-baru ini meluncurkan "eskalasi serius". Ia mengingatkan masyarakat internasional untuk bersatu dalam menentang pengembangan lebih lanjut dari senjata semacam itu.
Pejabat tersebut mengatakan langkah-langkah itu akan diikuti oleh serangkaian tindakan lebih lanjut dalam beberapa hari mendatang.
(reuters/sfr)