Mahkamah Internasional Perintahkan Rusia Setop Invasi Ukraina

CNN Indonesia
Kamis, 17 Mar 2022 02:30 WIB
Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag memerintahkan Rusia untuk segera mengehentikan invasi ke Ukraina. Foto: (AP/Alexander Zemlianichenko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag memerintahkan Rusia untuk segera menghentikan invasi ke Ukraina. Perintah dikeluarkan dengan dasar tidak ada bukti pendukung yang membenarkan perang tersebut.

"Federasi Rusia sebaiknya segera menangguhkan operasi militer yang dimulai sejak 24 Februari," keputusan Mahkamah Internasional seperti diberitakan CNN, Rabu (16/3).

"Dengan maksud pencegahan dan penghukuman genosida yang diklaim di Luhansk dan Donetskoblast Ukraina."

Pengadilan juga meminta pasukan lain yang didukung atau dikendalikan Moskow menghentikan operasi militer mereka. Hal itu diharapkan membuat Rusia menahan diri tidak memperparah atau memperpanjang perselisihan.

Hal ini bermula ketika Ukraina mengajukan sengketa pada Sabtu (26/3) setelah Rusia mengirimkan pasukan militer ke negara itu. Sengketa diajukan berdasarkan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida.

Ukraina meminta ICJ mempertimbangkan klaim Rusia terkait mereka melakukan genosida di Donbas.

Sengketa kemudia dibawa ke persidangan yang berlangsung di Peace Palace, Den Haag dengan Hakim Ketua Joan E. Donoghue. Keputusan itu dikonfirmasi 13-2 suara.

Dua suara yang menolak keputusan tersebut berasal dari hakim Rusia dan China.

"Pengadilan sangat menyadari tingkat tragedi kemanusiaan yang terjadi di Ukraina," kata Donoghue.

"Pengadilan sangat prihatin tentang penggunaan kekuatan Federasi Rusia di Ukraina yang menimbulkan masalah hukum internasional yang sangat serius."

Putusan ICJ dianggap mengikat, walau pengadilan tidak memiliki mekanisme penegakan. Keputusan itu dibacakan setelah Rusia memboikot sidang ICJ pada 7 Maret.

Kasus ini terpisah dari penyelidikan kejahatan perang Ukraina yang diperkarakan di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), pengadilan terpisah yang juga berbasis di Den Haag.

(chri)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK