Singapura mencabut serangkaian aturan pembatasan di tengah pandemi Covid-19. Langkah ini dianggap sebagai persiapan Singapura menuju fase hidup berdampingan dengan Covid.
The Straits Times melaporkan, Singapura melonggarkan aturan-aturan ini ketika sekitar 95 persen warga sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
Selain itu, sekitar 71 persen populasi di Singapura juga sudah mendapatkan suntikan dosis ketiga vaksin Covid-19 alias booster.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut lima pelonggaran aturan pembatasan Covid-19 di Singapura:
Singapura mencabut aturan wajib masker di luar ruangan, Kamis (24/3). Pencabutan ini dilakukan mengingat risiko penularan Covid-19 di negara itu rendah.
Namun, warga Singapura masih harus mengenakan masker di dalam ruangan, seperti di pusat perbelanjaan, transportasi publik, dan tempat makan.
Singapura mengizinkan pertemuan kelompok dengan batas maksimal bertambah menjadi sepuluh orang.
Singapura juga kembali mengizinkan konsumsi alkohol setelah pukul 22.30 waktu setempat. Mereka juga mengizinkan gelaran pertunjukan langsung.
Singapura mengizinkan masyarakat mengadakan acara sosial berskala besar, seperti acara ulang tahun dan jamuan makan malam.
Meski demikian, satu meja hanya boleh diisi maksimal sepuluh orang. Tiap meja juga harus diberi jarak 1 meter.
Kini, sebanyak 75 persen karyawan bisa bekerja di kantor, naik dari sebelumnya hanya 50 persen.
Mulai 1 April, seluruh pelancong yang telah mendapatkan vaksinasi bisa masuk ke negara itu tanpa karantina.
Selain itu, tes Covid-19 tak lagi diwajibkan sesampainya di Singapura. Namun, pelancong harus melakukan tes Covid-19 dua hari sebelum perjalanan ke negara itu.
(pwn/has)