4 Kepala Negara yang Pernah Diadili karena Kejahatan Perang

CNN Indonesia
Kamis, 07 Apr 2022 05:56 WIB
Sejumlah pemimpin negara pernah diadili di Mahkamah Internasional karena kejahatan perang.
Mantan Presiden Serbia Slobodan Milosevic pernah diadili di Mahkamah Internasional. (AFP/FRANCOIS XAVIER MARIT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, menyerukan digelarnya pengadilan kejahatan perang untuk Rusia. Seruan ini muncul setelah dugaan kekejaman di Kota Bucha, Ukraina, terkuak.

Biden juga menilai Presiden Rusia, Vladimir Putin, melakukan kejahatan perang.

Sebelum Putin, sejumlah pemimpin dunia telah lebih dahulu didakwa dan diadili atas beragam kejahatan di Pengadilan Kejahatan Perang (ICC). Beberapa di antaranya, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Presiden Serbia, Slobodan Milosevic

Mengutip CFR, Milosevic didakwa atas tuduhan kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan genosida pada 2002.

Namun, ia meninggal dunia di pusat penahanan PBB pada 2006, sebelum sidangnya berakhir.

Milosevic didakwa terlibat dalam kasus genosida dalam pembantaian Serbia pada 1995. Kala itu, lebih dari 7.000 pria Muslim di Srebrenica ditangkap dan dibunuh.

Ribuan umat Muslim Bosnia dan Kroasia juga ditempatkan di kamp dengan kondisi yang tak manusiawi, dikutip dari DW.

Selain itu, Milosevic didakwa 27 kasus terkait kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan, termasuk persekusi, pembunuhan, dan penyiksaan di Bosnia.

Tak hanya itu, ia dituduh bertanggung jawab atas 'kampanye teror dan kekerasan yang ditujukan pada warga Kosovo Albania.'

2. Presiden Liberia, Charles Taylor

Taylor didakwa atas tuduhan pengarahan pasukan pemberontak di Sierra Leone. Pasukan ini melakukan banyak kekejaman di negara itu.

Taylor terbukti bersalah atas kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan pelanggaran serius akan hukum kemanusiaan internasional.

Mengutip History, Taylor terbukti terlibat dalam kejahatan perang di Sierra Leone, termasuk pemerkosaan dan mutilasi.

Pada 2012, ICC menjatuhi Taylor hukuman 50 tahun penjara.

Lanjut baca di halaman berikutnya...

[Gambas:Video CNN]



4 Kepala Negara yang Pernah Diadili di Mahkamah Internasional - Lanjutan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER