4 Kepala Negara yang Pernah Diadili karena Kejahatan Perang

CNN Indonesia
Kamis, 07 Apr 2022 05:56 WIB
Sejumlah pemimpin negara pernah diadili di Mahkamah Internasional karena kejahatan perang.
Mantan Presiden Libya Muammar Khadafi pernah diadili di Mahkamah Internasional. (AFP/CHRISTOPHE SIMON)

3. Presiden Sudan, Omar al-Bashir

Bashir merupakan pemimpin Sudan sejak 16 Oktober 1993. Ia dituduh melakukan dua kasus kejahatan perang, yakni secara sengaja memerintahkan serangan terhadap warga sipil, dan perampokan.

Mengutip situs resmi ICC, Bashir juga didakwa lima kasus kejahatan kemanusiaan, yakni pembunuhan, pemusnahan, pemindahan paksa, penyiksaan, dan pemerkosaan.

ICC telah mengeluarkan dua surat perintah penangkapan Bashir, yakni pada 4 Maret 2009 dan 12 Juli 2010. Namun sampai saat ini, Bashir berstatus buronan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini membuat kasus Bashir masih mandek di tahap pra-peradilan, mengingat ICC tak bisa mengadili seseorang kecuali mereka hadir di ruang sidang.

4. Presiden Libya, Muammar Khadafi

Pada Juni 2011, ICC mendakwa Khadafi, anaknya, dan saudara iparnya atas tuduhan kejahatan kemanusiaan di Libya. Kejahatan ini dilakukan saat mengatasi pemberontakan di Misrata, Libya.

Mengutip Reuters, Khadafi dituduh bertanggung jawab atas penyiksaan, eksekusi, pun serangan yang menargetkan warga sipil, rumah sakit, dan masjid.

Namun, Khadafi terbunuh oleh pasukan oposisi pada Oktober 2011.

Sementara itu, anak Khadafi, Saif al-Islam Khadafi, tertangkap saat mencoba kabur.

Meski demikian, pihak berwenang Libya dan ICC tak sepaham saat melangsungkan persidangan Saif.

Pihak Libya ingin Saif diadili di negara itu, sementara ICC menilai sidang Saif lebih baik diadakan di Den Haag.

Pada Maret 2012, saudara ipar Khadafi, Abdullah Senussi, ditangkap di Mauritania dan diekstradisi ke Libya.

(pwn/bac)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER