Bocoran Dokumen, Mahkamah Agung AS Bersiap Batalkan Hak Aborsi
CNN Indonesia
Selasa, 03 Mei 2022 16:00 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi. MA AS bersiap membatalkan hak aborsi. (Foto: Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung Amerika Serikat, yang didominasi hakim kalangan konservatif yang dekat dengan Partai Republik, disebut bakal membatalkan aturan yang melindungi hak aborsi yang sudah berumur 50 tahun di semua negara bagian AS.
Hal tersebut terungkap dari draf opini atau pertimbangan yang ditulis oleh Hakim Agung Samuel Alito yang bocor ke media, dikutip AFP dari Politico. Draf opini hakim setebal 98 halaman tersebut menyebut putusan dalam kasus Roe v. Wade pada 1973 yang mengesahkan hak aborsi "sangat salah sejak awal."
"Kami berpendapat bahwa [putusan kasus] Roe dan Casey harus dikesampingkan," tulis Alito dalam dokumen tersebut, yang diberi label sebagai "Opini Pengadilan" dan dipublikasikan di situs web Politico.
"Sudah waktunya untuk mengindahkan Konstitusi dan mengembalikan masalah aborsi kepada wakil rakyat yang terpilih," lanjutnya.
Dalam kasus Roe vs Wade 1973, pengadilan tertinggi AS menyatakan bahwa akses terhadap aborsi adalah hak konstitusional.
Sementara, pada putusan kasus Planned Parenthood v. Casey 1992 pengadilan menjamin hak perempuan untuk melakukan aborsi maksimal hingga janin mencapai usia dapat hidup di luar rahim, yang biasanya sekitar 22 hingga 24 minggu kehamilan.
"Aborsi menghadirkan pertanyaan moral yang mendalam," tulis Alito, "Konstitusi tidak melarang warga setiap negara bagian untuk mengatur atau melarang aborsi."
"Kesimpulan yang tak terhindarkan adalah bahwa hak untuk melakukan aborsi tidak berakar kuat dalam sejarah dan tradisi bangsa," kata Alito.
Politikus Partai Demokrat di DPR dan Senat AS mengecam langkah pengadilan untuk membatalkan hak aborsi itu.
"Jika laporan itu akurat, Mahkamah Agung siap untuk memberlakukan pembatasan hak terbesar dalam 50 tahun terakhir, tidak hanya pada wanita tetapi pada semua orang Amerika," Ketua DPR Nancy Pelosi dan Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer mengatakan dalam pernyataan bersama.
"Suara yang dilaporkan oleh para Hakim yang ditunjuk Partai Republik untuk membatalkan Roe v. Wade akan dianggap sebagai kekejian, salah satu keputusan terburuk dan paling merusak dalam sejarah modern," lanjut keduanya.
Diketahui, Mahkamah Agung AS, yang terdiri dari sembilan anggota dan diketuai oleh Hakim John Roberts, didominasi oleh kalangan konservatif dengan komposisi 6 banding 3 setelah Presiden Trump mencalonkan tiga di antaranya.
MA AS diperkirakan akan mengeluarkan putusan dalam kasus Mississippi pada Juni.
Politico, mengutip seseorang yang akrab dengan pertimbangan pengadilan, mengatakan empat hakim konservatif, yakni Clarence Thomas, Neil Gorsuch, Brett Kavanaugh, dan Amy Coney Barrett, memilih Alito sebagai penulis draf pertama dari opini mayoritas hakim.
Sementara, tiga hakim liberal di MA AS tengah menulis pendapat secara terpisah.
Politico juga menekankan dokumen yang diperolehnya baru rancangan dan hakim terkadang mengubah suara mereka sebelum putusan akhir.
Picu Demo
Dilaporkan AFP, pada Senin (2/5) malam, beberapa ratus orang, termasuk pendukung hak aborsi dan demonstran anti-choice (penentang hak aborsi) sama-sama berkumpul di luar gedung Mahkamah Agung AS.
Kelompok pro meneriakkan "Tubuhku, pilihanku!".
"Kami membutuhkan akses ke aborsi yang aman karena pelarangan tidak akan menghentikan usaha itu, malah hanya akan membuatnya lebih berbahaya," kata Abby Korb (23), seorang mahasiswa pascasarjana dan asisten kongres.
Madeline Hren (25), dari North Carolina, mengaku "sangat sedih" ketika mendengar berita itu.
"Saya tidak menangis," katanya, "Saya hanya merasa marah."
Kebocoran draf opini hakim saat kasus masih dalam proses penyelesaian ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah modern.
Neil Katyal, pengacara di masa pemerintahan Presiden Barack Obama, via Twitter menyebut langkah itu "setara dengan kebocoran Pentagon Papers," mengacu pada dokumen bocor yang menguraikan keterlibatan AS di Perang Vietnam.
Ditanya tentang rancangan yang diedarkan, seorang juru bicara Mahkamah Agung mengatakan, "Pengadilan tidak berkomentar."
Institut Guttmacher, sebuah kelompok penelitian pro-pilihan, mengatakan bahwa 26 negara bagian "pasti atau mungkin" akan melarang aborsi jika Roe v. Wade dibatalkan.
Negara-negara liberal yang memutuskan untuk melakukannya masih dapat secara hukum mengizinkan.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Kasus ini bermula saat negara bagian Mississippi melarang aborsi terhadap janin di atas usia 15 minggu atau sekitar dua bulan lebih awal dari putusan Roe. Kebanyakan ahli memperkirakan janin bisa bertahan hidup di luar janin mulai sekitar 24 minggu meski prematur.
Aturan tersebut melarang aborsi jika "kemungkinan usia kehamilan manusia yang belum lahir" itu lebih dari 15 minggu, dengan pengecualian untuk keadaan darurat medis atau "kelainan janin yang parah."
Undang-undang tersebut diberlakukan pada 2018 oleh Badan Legislatif Mississippi yang didominasi Partai Republik. Namun, aturan ini tidak pernah berlaku karena dibatalkan pengadilan banding federal.
Kasus Roe vs Wade sendiri merupakan tonggak bersejarah legalisasi aborsi di AS. Kasus itu merujuk pada gugatan Jane Roe, nama samaran Norma McCorvey, seorang ibu tunggal yang hamil untuk ketiga kalinya, terhadap jaksa agung Dallas, Henry Wade, 1973.
Saat itu, undang-undang Texas menyatakan aborsi adalah kejahatan kecuali dalam kasus pemerkosaan atau inses atau ketika nyawa ibu dalam bahaya.
Hakim kemudian membatalkan undang-undang itu dan menetapkan preseden hukum yang berdampak di 50 negara bagian AS. Sistem hukum AS, yang menganut Anglo-Saxon, membuat putusan hakim menjadi patokan putusan-putusan berikutnya.
Infografis Terpapar dari Sabang sampai Merauke. (Dokumen Bocor, Mahkamah Agung AS Bersiap Batalkan Hak Aborsi)
Hakim Harry Blackmun, yang saat itu menulis pendapat untuk mayoritas hakim, mengatakan pengadilan mengakui "sifat sensitif dan emosional dari kontroversi aborsi, dari pandangan menentang yang kuat, bahkan di antara dokter, dan keyakinan yang mendalam dan tampaknya mutlak."
Namun, dia berpendapat bahwa "hak privasi, cukup luas untuk mencakup keputusan seorang wanita apakah akan mengakhiri kehamilannya atau tidak."
"Sebuah undang-undang yang mengkriminalisasi aborsi di negara bagian seperti Texas, yang mengecualikan untuk prosedur penyelamatan nyawa ibu, tanpa memperhatikan tahap kehamilan dan tanpa pengakuan kepentingan lain yang terlibat, adalah melanggar Klausul Proses Hukum Amendemen Keempat Belas," bunyi putusan itu.
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung Amerika Serikat, yang didominasi hakim kalangan konservatif yang dekat dengan Partai Republik, disebut bakal membatalkan aturan yang melindungi hak aborsi yang sudah berumur 50 tahun di semua negara bagian AS.
Hal tersebut terungkap dari draf opini atau pertimbangan yang ditulis oleh Hakim Agung Samuel Alito yang bocor ke media, dikutip AFP dari Politico. Draf opini hakim setebal 98 halaman tersebut menyebut putusan dalam kasus Roe v. Wade pada 1973 yang mengesahkan hak aborsi "sangat salah sejak awal."
"Kami berpendapat bahwa [putusan kasus] Roe dan Casey harus dikesampingkan," tulis Alito dalam dokumen tersebut, yang diberi label sebagai "Opini Pengadilan" dan dipublikasikan di situs web Politico.
"Sudah waktunya untuk mengindahkan Konstitusi dan mengembalikan masalah aborsi kepada wakil rakyat yang terpilih," lanjutnya.
Dalam kasus Roe vs Wade 1973, pengadilan tertinggi AS menyatakan bahwa akses terhadap aborsi adalah hak konstitusional.
Sementara, pada putusan kasus Planned Parenthood v. Casey 1992 pengadilan menjamin hak perempuan untuk melakukan aborsi maksimal hingga janin mencapai usia dapat hidup di luar rahim, yang biasanya sekitar 22 hingga 24 minggu kehamilan.
"Aborsi menghadirkan pertanyaan moral yang mendalam," tulis Alito, "Konstitusi tidak melarang warga setiap negara bagian untuk mengatur atau melarang aborsi."
"Kesimpulan yang tak terhindarkan adalah bahwa hak untuk melakukan aborsi tidak berakar kuat dalam sejarah dan tradisi bangsa," kata Alito.
Politikus Partai Demokrat di DPR dan Senat AS mengecam langkah pengadilan untuk membatalkan hak aborsi itu.
"Jika laporan itu akurat, Mahkamah Agung siap untuk memberlakukan pembatasan hak terbesar dalam 50 tahun terakhir, tidak hanya pada wanita tetapi pada semua orang Amerika," Ketua DPR Nancy Pelosi dan Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer mengatakan dalam pernyataan bersama.
"Suara yang dilaporkan oleh para Hakim yang ditunjuk Partai Republik untuk membatalkan Roe v. Wade akan dianggap sebagai kekejian, salah satu keputusan terburuk dan paling merusak dalam sejarah modern," lanjut keduanya.
Diketahui, Mahkamah Agung AS, yang terdiri dari sembilan anggota dan diketuai oleh Hakim John Roberts, didominasi oleh kalangan konservatif dengan komposisi 6 banding 3 setelah Presiden Trump mencalonkan tiga di antaranya.
MA AS diperkirakan akan mengeluarkan putusan dalam kasus Mississippi pada Juni.
Politico, mengutip seseorang yang akrab dengan pertimbangan pengadilan, mengatakan empat hakim konservatif, yakni Clarence Thomas, Neil Gorsuch, Brett Kavanaugh, dan Amy Coney Barrett, memilih Alito sebagai penulis draf pertama dari opini mayoritas hakim.
Sementara, tiga hakim liberal di MA AS tengah menulis pendapat secara terpisah.
Politico juga menekankan dokumen yang diperolehnya baru rancangan dan hakim terkadang mengubah suara mereka sebelum putusan akhir.
Picu Demo
Dilaporkan AFP, pada Senin (2/5) malam, beberapa ratus orang, termasuk pendukung hak aborsi dan demonstran anti-choice (penentang hak aborsi) sama-sama berkumpul di luar gedung Mahkamah Agung AS.
Kelompok pro meneriakkan "Tubuhku, pilihanku!".
"Kami membutuhkan akses ke aborsi yang aman karena pelarangan tidak akan menghentikan usaha itu, malah hanya akan membuatnya lebih berbahaya," kata Abby Korb (23), seorang mahasiswa pascasarjana dan asisten kongres.
Madeline Hren (25), dari North Carolina, mengaku "sangat sedih" ketika mendengar berita itu.
"Saya tidak menangis," katanya, "Saya hanya merasa marah."
Kebocoran draf opini hakim saat kasus masih dalam proses penyelesaian ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah modern.
Neil Katyal, pengacara di masa pemerintahan Presiden Barack Obama, via Twitter menyebut langkah itu "setara dengan kebocoran Pentagon Papers," mengacu pada dokumen bocor yang menguraikan keterlibatan AS di Perang Vietnam.
Ditanya tentang rancangan yang diedarkan, seorang juru bicara Mahkamah Agung mengatakan, "Pengadilan tidak berkomentar."
Institut Guttmacher, sebuah kelompok penelitian pro-pilihan, mengatakan bahwa 26 negara bagian "pasti atau mungkin" akan melarang aborsi jika Roe v. Wade dibatalkan.
Negara-negara liberal yang memutuskan untuk melakukannya masih dapat secara hukum mengizinkan.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Perjalanan Kasus
Ilustrasi aborsi. (Foto: Pixabay/condesign)
Kasus ini bermula saat negara bagian Mississippi melarang aborsi terhadap janin di atas usia 15 minggu atau sekitar dua bulan lebih awal dari putusan Roe. Kebanyakan ahli memperkirakan janin bisa bertahan hidup di luar janin mulai sekitar 24 minggu meski prematur.
Aturan tersebut melarang aborsi jika "kemungkinan usia kehamilan manusia yang belum lahir" itu lebih dari 15 minggu, dengan pengecualian untuk keadaan darurat medis atau "kelainan janin yang parah."
Undang-undang tersebut diberlakukan pada 2018 oleh Badan Legislatif Mississippi yang didominasi Partai Republik. Namun, aturan ini tidak pernah berlaku karena dibatalkan pengadilan banding federal.
Kasus Roe vs Wade sendiri merupakan tonggak bersejarah legalisasi aborsi di AS. Kasus itu merujuk pada gugatan Jane Roe, nama samaran Norma McCorvey, seorang ibu tunggal yang hamil untuk ketiga kalinya, terhadap jaksa agung Dallas, Henry Wade, 1973.
Saat itu, undang-undang Texas menyatakan aborsi adalah kejahatan kecuali dalam kasus pemerkosaan atau inses atau ketika nyawa ibu dalam bahaya.
Hakim kemudian membatalkan undang-undang itu dan menetapkan preseden hukum yang berdampak di 50 negara bagian AS. Sistem hukum AS, yang menganut Anglo-Saxon, membuat putusan hakim menjadi patokan putusan-putusan berikutnya.
Infografis Terpapar dari Sabang sampai Merauke. (Dokumen Bocor, Mahkamah Agung AS Bersiap Batalkan Hak Aborsi)
Hakim Harry Blackmun, yang saat itu menulis pendapat untuk mayoritas hakim, mengatakan pengadilan mengakui "sifat sensitif dan emosional dari kontroversi aborsi, dari pandangan menentang yang kuat, bahkan di antara dokter, dan keyakinan yang mendalam dan tampaknya mutlak."
Namun, dia berpendapat bahwa "hak privasi, cukup luas untuk mencakup keputusan seorang wanita apakah akan mengakhiri kehamilannya atau tidak."
"Sebuah undang-undang yang mengkriminalisasi aborsi di negara bagian seperti Texas, yang mengecualikan untuk prosedur penyelamatan nyawa ibu, tanpa memperhatikan tahap kehamilan dan tanpa pengakuan kepentingan lain yang terlibat, adalah melanggar Klausul Proses Hukum Amendemen Keempat Belas," bunyi putusan itu.