Bocoran Dokumen, Mahkamah Agung AS Bersiap Batalkan Hak Aborsi

CNN Indonesia
Selasa, 03 Mei 2022 16:00 WIB
Bocoran draf pertimbangan Hakim Agung AS berpeluang membatalkan aturan soal hak aborsi di 50 negara bagian.
Ilustrasi aborsi. (Foto: Pixabay/condesign)

Kasus ini bermula saat negara bagian Mississippi melarang aborsi terhadap janin di atas usia 15 minggu atau sekitar dua bulan lebih awal dari putusan Roe. Kebanyakan ahli memperkirakan janin bisa bertahan hidup di luar janin mulai sekitar 24 minggu meski prematur.

Aturan tersebut melarang aborsi jika "kemungkinan usia kehamilan manusia yang belum lahir" itu lebih dari 15 minggu, dengan pengecualian untuk keadaan darurat medis atau "kelainan janin yang parah."

Undang-undang tersebut diberlakukan pada 2018 oleh Badan Legislatif Mississippi yang didominasi Partai Republik. Namun, aturan ini tidak pernah berlaku karena dibatalkan pengadilan banding federal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Roe vs Wade sendiri merupakan tonggak bersejarah legalisasi aborsi di AS. Kasus itu merujuk pada gugatan Jane Roe, nama samaran Norma McCorvey, seorang ibu tunggal yang hamil untuk ketiga kalinya, terhadap jaksa agung Dallas, Henry Wade, 1973.

Saat itu, undang-undang Texas menyatakan aborsi adalah kejahatan kecuali dalam kasus pemerkosaan atau inses atau ketika nyawa ibu dalam bahaya.

Hakim kemudian membatalkan undang-undang itu dan menetapkan preseden hukum yang berdampak di 50 negara bagian AS. Sistem hukum AS, yang menganut Anglo-Saxon, membuat putusan hakim menjadi patokan putusan-putusan berikutnya. 

Infografis Terpapar dari Sabang sampai MeraukeInfografis Terpapar dari Sabang sampai Merauke. (Dokumen Bocor, Mahkamah Agung AS Bersiap Batalkan Hak Aborsi)

Hakim Harry Blackmun, yang saat itu menulis pendapat untuk mayoritas hakim, mengatakan pengadilan mengakui "sifat sensitif dan emosional dari kontroversi aborsi, dari pandangan menentang yang kuat, bahkan di antara dokter, dan keyakinan yang mendalam dan tampaknya mutlak."

Namun, dia berpendapat bahwa "hak privasi, cukup luas untuk mencakup keputusan seorang wanita apakah akan mengakhiri kehamilannya atau tidak."

"Sebuah undang-undang yang mengkriminalisasi aborsi di negara bagian seperti Texas, yang mengecualikan untuk prosedur penyelamatan nyawa ibu, tanpa memperhatikan tahap kehamilan dan tanpa pengakuan kepentingan lain yang terlibat, adalah melanggar Klausul Proses Hukum Amendemen Keempat Belas," bunyi putusan itu.

(afp/reutersa/arh)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER