Presiden Vladimir Putin mengklaim negara-negara Barat bersiap melakukan invasi ke Rusia.
Pernyataan itu Putin sampaikan saat pidato di peringatan Hari Kemenangan Rusia, Senin (9/5).
Kabar lainnya tentang langkah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap lima Warga Negara Indonesia (WNI) fasilitator keuangan Negara Islam Irak dan Suriah (Islamic State of Iraq and Syriah/ ISIS) yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut sejumlah berita 24 jam terakhir yang dirangkum dalam Kilas Internasional pagi ini:
Presiden Vladimir Putin membela keputusannya untuk menginvasi Ukraina dalam pidato di Hari Kemenangan Rusia, Senin (9/5).
Putin mengatakan bahwa agresi Rusia ke Ukraina merupakan langkah pencegahan yang perlu dilakukan karena Barat "bersiap menginvasi tanah kami, termasuk Crimea."
Menurutnya, gelagat Barat itu sudah terlihat dari sejumlah pergerakan yang menciptakan "ancaman tepat di dekat perbatasan kami."
Putin diperkirakan merujuk pada pergerakan NATO yang menggandeng negara-negara tetangga Rusia menjadi anggota blok pertahanan tersebut.
Putra mendiang diktator Filipina Ferdinand Marcos, Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr, unggul telak dalam pemilihan presiden (pilpres) yang berlangsung pada Senin (9/5).
Dilansir AFP, berdasarkan penghitungan awal, jumlah suara untuk Marcos Jr jauh di atas saingan terdekatnya, Wakil Presiden Leni Robredo.
Dengan lebih dari 90 persen surat suara diproses, Marcos Jr telah mengantongi hampir 30 juta suara, lebih dari dua kali lipat dari jumlah suara untuk Robredo yang merupakan mantan pengacara HAM.
Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap lima warga negara Indonesia (WNI) yang dituding sebagai bagian jaringan fasilitator keuangan Negara Islam Irak dan Suriah (Islamic State of Iraq and Syriah/ ISIS) yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki.
Dalam pernyataan yang diunggah pada situs resmi, Senin (9/5), Departemen Keuangan AS merinci kelimanya yaitu, Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani. Adapun, sanksi tersebut berupa pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga Negeri Paman Sam untuk berurusan dengan mereka.
AS menuding kelimanya berperan dalam membantu milisi di Suriah, khususnya dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain, dan melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.