Konten video salah satu podcaster dan selebritas Indonesia, Deddy Corbuzier, yang menampilkan wawancara pasangan gay menuai polemik belakangan ini.
Petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, bahkan turut berkomentar. Ia menilai siaran itu sama saja membantu memberikan panggung kepada kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Deddy pun sudah meminta maaf dan mencabut kontennya yang menampilkan wawancara dengan kelompok LGBT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah negara tak terkecuali di negara-negara mayoritas muslim memang masih 'alergi' dengan eksistensi kelompok LGBT. Di sejumlah negara mayoritas islam, kelompok LGBT bahkan kerap dipersekusi dan mendapat hukuman berat.
Berikut tujuh negara mayoritas muslim yang masih menghukum berat kelompok LGBT, seperti dikutip dari USA Today:
Di negara yang kini mengalami kelaparan itu, seorang gay lajang akan dihukum dengan hukuman 100 kali cambuk atau satu tahun penjara.
Namun, pria yang sudah menikah dan terbukti gay akan mendapatkan hukuman rajam hingga mati. Sementara itu, lesbi lajang mendapat hukuman di atas tiga tahun penjara.
Iran yang menganut hukum syariat islam pernah menghukum mati pelaku perzinahan gay. Pada Januari 2019, dia gay yang kedapatan melakukan seks mendapat hukuman gantung.
Iran menerapkan hukuman mati bagi para homoseksual sejak 1979 setelah revolusi di negara tersebut.