Sama seperti di negara syariat Islam lainnya, Qatar juga menghukum berat para homoseksual. Hukumannya berupa kurungan penjara hingga lebih dari tujuh tahun.
Berdasarkan interpretasi hukum pidana syariat Islam, para homoseksual di negara itu bisa dihukum mati jika terbukti melakukan hubungan seks, baik gay maupun lesbian.
Hubungan sesama jenis kelamin baik perempuan maupun lelaki termasuk kategori kejahatan berat di Arab Saudi, sama halnya dengan terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tingkat hukuman tergantung dari keseriusan pelanggaran. Hukuman untuk yang pertama kali melanggar biasanya berupa hukuman cambuk. Namun jika pelanggaran lebih dari sekali bisa eksekusi hukum pancung.
Hukuman berat bagi homoseksual juga diberlakukan di Afghanistan di rezim Taliban saat ini. Hukumannya bahkan diserahkan ke masing-masing hakim syariat lokal.
Penerapan hukumannya pun berat yaitu hukuman mati berupa rajam. Para LGBT di Afghanistan pun kini hidup dalam bayang-bayang persekusi oleh Taliban.
(bac/rds)