Beda Not to Land dan Deportasi Terkait Singapura Tolak UAS

CNN Indonesia
Rabu, 18 Mei 2022 10:08 WIB
Foto ilustrasi. (falco/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penceramah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) menjadi sorotan publik usai mengklaim dirinya dideportasi Singapura.

Pernyataan itu ia unggah ke media sosial Instagram disertai foto dan video.

"UAS di ruang 1x2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapore," tulisnya.

Ia mengaku pergi ke Singapura untuk berlibur bersama keluarga dan sahabatnya.

Setiba di Singapura, keluarga dan sahabatnya diperkenankan masuk. Namun, seorang petugas menarik UAS. Padahal, kata dia, mereka sudah melengkapi seluruh dokumen.

Berbeda dengan UAS, Keimigrasian Singapura mengaku penceramah itu tak boleh masuk atau Not to Land (NTL) karena tak memenuhi syarat bukan deportasi. Hal tersebut diungkap Duta Besar RI di Singapura, Suryopratomo.

"Saya sudah minta penjelasan ICA [Imigrasi dan pos pemeriksaan Singapura]. Menurut mereka, ICA memang menerapkan not to land kepada UAS karena tak memenuhi kriteria eligible [yang sesuai syarat] berkunjung ke Singapura. ICA tak mau menjelaskan kriteria yang mereka tetapkan," jelas dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/5).

Lalu apa sebetulnya perbedaan Not to Land (NTL) dan deportasi? Baca di halaman berikutnya...



Beda NTL dan Deportasi


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :