Korsel Akan Cabut Wajib Karantina bagi Warga Asing yang Tak Divaksin
Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo, mengatakan negaranya akan mencabut aturan wajib karantina untuk pelancong warga asing yang tak divaksin mulai 8 Juni mendatang.
"Mengingat diberlakukannya kewajiban karantina selama tujuh hari untuk pengunjung asing yang tak divaksinasi sampai saat ini, kewajiban seperti itu bakal dicabut mulai 8 Juni tanpa melihat status vaksinasi," kata Han dalam pertemuan penanganan pandemi Covid-19, Jumat (3/6), dikutip dari Reuters.
Selain itu, Han mengatakan bakal mencabut beberapa aturan yang diterapkan dalam penerbangan internasional.
Pencabutan aturan tersebut dilakukan untuk memastikan penerbangan dapat dilakukan tepat waktu.
Korsel sendiri menerapkan beberapa pembatasan penerbangan dan waktu operasi penerbangan. Aturan tersebut membuat beberapa ketidaknyamanan seperti kekurangan tiket dan kenaikan harga tiket.
Meski bakal mencabut beberapa pembatasan, pemerintah Korsel tetap mewajibkan pengunjung untuk memberikan hasil tes negatif PCR sebelum masuk.
Mengutip situs pemerintah Inggris, seluruh masyarakat yang datang ke Korsel harus memberikan hasil tes PCR negatif yang diambil 48 jam sebelum keberangkatan.
Masyarakat juga harus melangsungkan tes PCR 72 jam setelah tiba di Korsel.